Hukrim

Sidang Korupsi Robohnya Turap Danau Tajwid, Mantan Plt Kadis PUPR Pelalawan Dituntut 3 Tahun

Suasana sidang dugaan korupsi robohnya turap Danau Tajwid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (11/10).

PEKANBARU, RIAULINK.COM - MD Rizal dan Tengku Pirda dituntut pidana selama tiga tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ambruknya turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/10). Saat itu, kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam perkara itu, MD Rizal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, dan Tengku Pirda adalah tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) itu sekaligus operator alat berat.

Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal tunggal sebagaimana dakwaannya.

"Menyatakan terdakwa MD Rizal terbukti secara bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf (a) Undang-undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Jumeiko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Untuk itu, kedua terdakwa dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Selain itu, MD Rizal dan Tengku Pirda dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan itu pada sidang pada Kamis (14/10) mendatang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda terjadi pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.

Berawal ketika pada 2018, Dinas PUPR Pelalawan melalui saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kontrak  pekerjaan paket I Revertmen dengan  Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor. Nilai kontrak Rp6.163.648.609 dengan waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Pada 27 Desember 2018, capaian  pekerjaan 35,464 persen, dan dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revertmen kepada PT Raja Oloan Rp2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100 persen. 

Atas hal itu, dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 berdasarkan kontrak addendum No.614-PUPR-SDA/BANJIR/ADD.1-KTR/2018/29 tanggal 27 Desember 2018," ujar JPU.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 614/PUPR-SDA/BANJIR/BAP/2019/001 tanggal 19 Februari 2019,  pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Pelalawan  2018 tersebut telah selesai dilaksanakan 100 persen. Pekerjaan paket I Revertmen tersebut telah tercatat dan merupakan aset daerah Kabupaten Pelalawan.

Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Pelalawan Tahun Anggaran 2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Pelalawan kepada rekanan atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536 persen. Sisa pembayaran itu mencapai Rp4.087.112.864. 

Adapun alasannya, yakni fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) bedasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning.

Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh  PT Raja Oloan, dinilai progresnya belum selesai 100 persen. Padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen sesuai kontrak, dan  PT Raja Oloan selaku kontraktor  tidak mendapatkan pembayaran atas sisa pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

Akhirnya pada 14 Januari 2020, Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, PPK Dinas PUPR dalam pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid, digugat oleh PT Raja Oloan di PN Pelalawan. Ketika itu, diangkat MD Rizal selaku Plt Dinas PUPR Pelalawan, terhitung 15 Juli 2020. Segala urusan dan tugas Dinas PUPR di sana, menjadi tanggung jawab MD Rizal.

Beberapa hari setelah MD Rizal menjabat, keluar putusan hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020 yang telah memeriksa perkara perdata antara PT Raja Oloan sebagai penggugat melawan Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR. Pengadilan memutuskan, menghukum tergugat yakni Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, untuk membayar ganti kerugian kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp4.087.112.864.

Atas putusan PN Pelalawan itu, Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR dan PPK pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid, tetap tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020.

Untuk memperkuat dasar atau alasan bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilakukan, yang dinilai fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, MD Rizal menghubungi terdakwa Tengku Pirda selaku Operator Excavator.

Terdakwa MD Rizal memberi perintah pada terdakwa Tengku Pirda untuk membawa satu unit alat berat berupa excavator jenis long milik Dinas PUPR Pelalawan ke lokasi pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Pelalawan.

Terdakwa MD Rizal lalu mengarahkan Tengku Pirda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter. Kemudian mendorong bagian badan sheet pile dan capping beam dengan menggunakan excavator sehingga bagian badan sheetpile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata.

Namun satu bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring. Kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65x50 menjadi patah dan retak serta Tie Roddan batang sheet pile yang terhubung dengan baut/ nut terlepas dari batang sheet pile.

Atas hal tersebut, kondisi pekerjaan Paket I Revertmen menjadi hancur dan rusak, atau tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya fungsi suatu pekerjaan turap. Seolah-olah hancur dan rusaknya, atau tidak dapat dipakainya turap tersebut adalah karena kesalahan PT Raja Oloan selaku Kontraktor Pelaksana.

Padahal seharusnya, dijaga karena berada dalam penguasaan atau dikuasai oleh terdakwa MD Rizal yang menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Pelalawan.

Berdasarkan hasil laporan penelitian dari Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono MMT A-Utama, selaku ahli fisik atau Guru Besar Teknik Sipil Universitas Islam Riau (UIR), yang telah melakukan penelitian dan pemeriksaan serta pengukuran pada tanggal 2 Februari 2021 terhadap hancurnya atau rusaknya pekerjaan Paket I Revertmen itu, memberikan kesimpulan penelitian atau pemeriksaan telah terjadi kerusakan bangunan turap.

Meskipun dengan telah dirusaknya atau dihancurkannya pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut, oleh terdakwa MD Rizal bersama Tengku Pirda, dengan maksud untuk membuktikan sebaliknya bahwa benar pekerjaan dimaksud tidak dapat dibayarkan.

Namun berdasarkan putusan PT Pekanbaru justru menguatkan putusan PN Pelalawan agar Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, membayarkan sisa uang kontrak pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid.

Akibat perbuatan kedua terdakwa ditambahkan JPU, membutuhkan biaya pemulihan atau perbaikan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp369.817.700.