Hukrim

Dua Kasus Korupsi di Meranti Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kepala Seksi Pidana Khusus, Robby Prasetya SH MH

RIAULINK.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bulan ini akan melimpahkan dua kasus korupsi kepada Pengadilan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahrjo, SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Robby Prasetya SH MH, yang mana dari tujuh perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang ditangani Kejari dalam bulan ini dua diantaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

''Dua Kasus korupsi akan kita limpahkan ke Pengadilan.  Namun,  untuk satu kasus kita akan menetapkan tersangkanya," kata Robby Prasetya kepada Riaulink.com lewat Pesan WhatsApp. Senin,  (14/01/2019)  pagi. 

Dikatakan Robby Prasetya, untuk kasus korupsi pegawai Bank BRI akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, untuk kasus salah satu dinas yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti lagi mau tahap dua. 

"Dalam minggun ini, akan melimpahkan satu berekas kasus dugaan tindak pidana korupsi pegawai bank BRI penyaluran kredit Unit Teluk Belitung, ke pengadilan. Dan dua minggu kedepan akan menetapkan tersangka kasus dinas di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya. 

Sedangkan yang lainya masih diproses oleh ketua tim masing masing lidikan perkara.

"Yang lain masih kita proses, dan kita mengunggu hasil pelimpahan lidik perkara dari masing masing ketua tim," jelasnya. (Aldo)