Pekanbaru Terapkan Parkir Non Tunai Bertahap di Jalan Protokol
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menerapkan pungutan parkir non tunai sejak 1 Oktober 2021. Namun, penerapan parkir berbayar ini dilakukan bertahap agar juru parkir (jukir) dan pengendara terbiasa dengan pembayaran parkir non tunai.
"Kami sudah mulai menerapkan pungutan parkir dengan sistem QRIS sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga. Kami mulai menerapkan mulai dari ujung Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (6/10).
Satu per satu juru parkir dibekali dengan alat bayar non tunai yang disebut dengan Electronic Data Capture (EDC). Ternyata, ada jukir yang gagap teknologi (gaptek) akibat tingkat pendidikan yang rendah. Bahkan, ada jukir yang tak pandai membaca dan menulis.
"Aplikasi QRIS ini sudah bisa dipakai. Tetapi, masyarakat masih belum mengenal bayar parkir non tunai," jelas Yuliarso.
Makanya, pembayaran parkir non tunai ini dilakukan secara bertahap hingga 500 titik parkir. Jadi, penerapan pungutan parkir non tunai ini tak bisa serentak hingga para jukir terbiasa menggunakan alat bayar. Jika sudah fasih menggunakan, maka para jukir akan ditempat di lokasi yang potensial.
- Sejumlah Pedagang di Inhil Teriak, Harga Kelapa Tak Kunjung Stabil, Rp 600 per kg di Petani
- Harga TBS Sawit Kian 'Mencekik', Warga Siak Menjerit
- Tuntaskan Masalah Perkelapaan di Inhil, H. Dani : Sudah Dianggarkan Rp32,7 Miliar
- Dolar AS Menguat di Tengah Kekhawatiran Pelambatan Ekonomi Zona Euro
- Pengusaha Muda Berbagi Kisah Lewat 'Saudagar Talks'
Tulis Komentar