Hukrim

24 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Dumai 

Keterangan foto : operasi yustisi Kota Dumai

DUMAI, RIAULINK.COM - Dalam upaya untuk penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol 
kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 Kota Dumai. 
 
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai melaksanakan giat operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan  Sukaramai, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kamis (30/9/2021), dimulai pukul 09.00 wib sampai dengan  11.00 WIB. 
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yuda Pratama Putra kepada awak media yang menemuinya. Giat Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Dumai nomor 65 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes Covid-19.
 
Adapun jumlah pelanggar prokes bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada operasi yustisi ini sebanyak 24 orang, yang terdiri dari sembilan orang pria dan 15 orang wanita. 
 
Kepada pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan selokan seputaran Jalan Sukaramai.
 
Selain Satpol PP, giat yustisi ini juga turut diikuti oleh, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpolinmas dan Dinas Kesehatan Kota Dumai.
 
"Giat ini juga diharapkan dapat menekan laju angka terkonfirmasi positif dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Dumai,"tutup dia.