Nasional

H-3 Novel Cs Dipecat, Desakan ke Jokowi Menguat

RIAULINK.COM - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena disebut tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mempunyai sisa waktu 3 hari lagi sebelum benar-benar angkat kaki.

Pimpinan KPK memutuskan memberhentikan dengan hormat Novel Baswedan dkk terhitung per tanggal 30 September 2021. Sejumlah pegawai pun sudah membereskan meja kerja beberapa waktu lalu.

Mereka akan keluar dari lembaga yang telah menjadi ladang pengabdiannya selama bertahun-tahun dengan 'catatan merah' yang disematkan asesor asesmen TWK. Mereka akan meninggalkan KPK dengan label 'tak bisa lagi dibina'.

Puluhan pegawai lembaga antirasuah itu sudah berjuang melalui mekanisme hukum guna merebut haknya yang dirampas. Mereka membawa polemik alih status melalui metode asesmen TWK ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman RI, Komnas HAM, Mahkamah Agung, hingga Komisi Informasi.

Putusan sejumlah lembaga negara tersebut sebenarnya mengakomodasi kepentingan 57 pegawai nonaktif untuk bisa dilantik menjadi ASN, namun implementasinya sampai hari ini masih kosong. Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri tidak mempunyai iktikad baik.

Sementara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tumpuan terakhir, berdasarkan penilaian sejumlah pihak, menunjukkan sikap yang tidak pantas sebagai kepala negara karena meminta permasalahan alih status pegawai KPK tidak diserahkan kepadanya.

Padahal, urusan kepegawaian adalah bagian dari wewenang Presiden sebagai pemimpin tertinggi.

Berbagai elemen masyarakat sipil termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi sudah mendesak Jokowi untuk bertindak tegas membela 57 pegawai KPK yang disingkirkan. Selain itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) akan melakukan aksi 'menggeruduk' kantor KPK pada hari ini, Senin (27/9).

Aksi turun ke jalan tersebut merespons sikap Jokowi yang tidak menjawab surat mereka. Dalam surat dimaksud, mahasiswa mengungkapkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar Jokowi mengangkat Novel Cs sebagai ASN.

Di antaranya yakni komitmen Jokowi untuk memperkuat KPK sebagaimana yang pernah disampaikan sebelumnya; proses alih status yang bermasalah dengan temuan malaadministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM); hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut proses alih status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

"Aliansi BEM SI dengan GASAK kembali bergerak untuk menindaklanjuti dari ultimatum Jokowi yang telah melewati 3x24 jam, terlihat tidak ada jawaban dari Jokowi untuk menunjukkan keberpihakannya kepada 57 Pegawai KPK yang berintegritas," ujar Koordinator Media BEM SI, Muhammad Rais.