Riau

Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital

RIAULINK.COM - Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker adalah GubernurProvinsi Riauyaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Siyang memberikan sambutan pembukadandukunganpenuhuntukLiterasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang “KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITALoleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.

Indah Wenerda, S.Sn., M.A, menjelaskan Manfaat Teknologi Digital: Sumber informasi, Membangun kreativitas, PJJ, Mendorong pertumbuhan usaha dll. Tantangan: Ujaran kebencian, pencurian data, penipuan uang, Bullying, tidak sesuai usia, Phedopolia. Tips: Sharing sebelum sharing, gunakan aplikasi Sosmed dengan baik, Proteksi akun mu, filter konten, Sharenting, Produksi konten yang baik. Menurut Mia Marcellina, S.Pd membahas Bentuk kejahatan Dunia Maya: Bullying, perdagangan anak, pencurian data pribadi, pelecehan seksual, penipuan kekerasan, kecanduan. Penting: Kritis dalam berpikir, mengembangkan kreativitas, Berkolaborasi Tips:Lindungi identitas Digital anak, mendampingi, bemberi batasan, tunjukkan potensi kejahatan & berbahaya di Dunia Maya, suguhkan konten aman dan mengedukasi, saring sebelum sharing.

Menurut Abdul Rohman Wali, M.Si membahas Etika Komentar: Gunakan bahasa yang baik dan santun, hindari berbau sara, pornogragi, menghasut, dan jangan gunakan kekerasan verbal, hindari perdebatan di kolom komentar, hindari ketimpangan komunikasi karena penggunaan bahasa, perbanyak apresiasi dan memberikan saran yang membangun, jangan emosi.

Sedangkan menurut Rini Hidayati, ST menjelaskan tentang Kebebasan berekspresi di Dunia Digital adalah hak setiap individu dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Batasan – batasan dalam berekspresi sudah di atur dalam undang – undang hukum di Indonesia. Internet bukan zona bebas nilai, kepekaaan terhadap budaya lokal dan nasional, jangan menggunakan internet untuk menipu orang lain dengan menyembunyikan identitas pribadi. Cara hindari percakapan/situasi bahaya: hati – hati berbicara dengan orang yang tidak di kenal, rahasiakan informasi pribadi, blokir/unfollow orang yang kasar, Laporkan perilaku yang buruk.

Diakhiri oleh Key Opinion Leader oleh Tya Yustia sebagai Content Creator,Tujuan berinternet untuk memotivasi orang membuka internet atau media sosial sebagai mencari hiburan serta mempelajari sesuatu. Menggunakan internet bukanlah kebebasan melainkan kekacauan oleh karena itu tidak ada kebebasan tanpa batas, karena ada kebebasan dari aspek lain yanng membatasinya.