Hukrim

Polda Sudah Periksa 40 Orang Saksi Kasus Penyimpangan Alat Rapid Test

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendalami kasus dugaan penyimpangan bantuan alat rapid test di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti. Di kasus ini, Kepala Diskes Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto MKes, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi untuk melengkapi berkas tersangka. "40 saksi sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Sunarto, Selasa (21/9/2021).

Sunarto merincikan, saksi tersebut terdiri dari pegawai di Diskes Kepulauan Meranti, UPT Diskes Kepulauan Meranti, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II selaku penyalur vaksin. "Juga ada saksi ahli," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, saat ini penyidik juga sedang mendalami kemungkinan diterapkannya Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Misri. Dengan begitu, hukuman tersangka bisa lebih berat. "Sehingga ancaman hukuman bisa lebih berat lagi, bisa seumur hidup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Misri ditangkap di salah satu penginapan di Pekanbaru, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Dia dibawa ke Mapolda Riau, Jalan Pattimura untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi, berupa penyimpangan bantuan alat rapid test Covid-19.

Usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Misri dilakukan penahanan pada Sabtu (18/9). Dia ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Polda Riau.

"Kita lakukan penyidikan atas perbuatan yang bersangkutan, melakukan penggelapan barang-barang negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (20/9/2021).

Menurut Agung, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat KKP Kelas II Pekanbaru kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sesuai petunjuk dari Kemenkes RI, alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan/bandara ataujika dinas kesehatan wilayah memerlukan maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan. Dari sana, KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kepulauan Meranti sebanyak 3 ribu pcs.

Penyaluran itu sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali, dan diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email subditispa dan tembusan ke email KKP Pekanbaru. "Yang bersangkutan (tersangka) tidak mendistribusikan sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19," kata Agung.

Misri mengkomersilkan alat itu dengan menarik bayaran ke masyarakat. "Satu alat alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat Rp150 ribu rata-ratanya, ada yang lebih," ungkap Agung.

Kasus terungkap dari informasi masyarakat ke Polres Kepulauan Meranti. Dari penyelidikan diketahui kalau alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Ada yang disimpan di kantor Misri, maupun klinik miliknya.

Untuk menutupi perbuatannya itu diungkapkan Agung, tersangka lalu membuat laporan palsu seakan-akan alat rapid test sudah disalurkan ke masyarakat. Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.

Diuraikan Jenderal bintang dua itu, perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021. Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Agung berharap kepada penyelenggara penanganan Covid-19 agar menolong masyarakat dengan sebaik-baiknya. Apa yang sudah diberikan negara, hendaknya disalurkan sebagaimana mestinya.

"Untuk itu kami mengajak kita semua lebih mengawasi penanganan Covid-19, supaya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa adanya penyimpangan," pungkas Agung.