Tangan Diborgol dan Pakai Baju Orange, Kadiskes Meranti Ditahan di Mapolda Riau
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Meranti berinisial MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Riau, Senin (20/9/2021).
Ia menggunakan baju orange tahanan dan dilakukan pemborgolan. MA jadi tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dalam memungut biaya rapid tes antigen yang harusnya jatah RSUD di Kepulauan Meranti
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa bantuan berupa 3000 rapid test antigen yang diberikan oleh Dinkes Meranti dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) telah diselewengkan oleh tersangka.
"Tersangka MA tidak mendistribusikan rapid test antigen kepada masyarakat sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19 ini," ujar Agung.
Lanjutnya, 3.000 antigen yang diterima tersangka kemudian dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuan hibah rapid test yang diberikan kepada Dinkes Meranti telah disalahgunakan oleh yang bersangkutan.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Kita akan menghitung kerugian negaranya. Sampai hari ini baru MA yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu kita akan mendalami proses penyelidikan apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.
Kata Agung, tersangka komersilkan 1 rapid test ini dengan menarik dana dari masyarakat sebesar Rp150 ribu rata-ratanya. Untuk menutupi kesalahan tersangka, ia membuat laporan palsu.
"Tersangka membuat laporan yang palsu, bahwa seakan-akan rapid test ini sudah diberikan kepada masyarakat. Tapi ternyata setelah kita cek, masyarakatnya tidak pernah melakukan rapid test," cakapnya.
Penerimaan hibah tersebut pada tahun September 2020. Kapolda mengajak semua elemen untuk mengawasi kegiatan penanganan Covid-19 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa ada penyimpangan.
"Pengungkapan ini kita ketahui setelah mendapatkan informasi dan data dari masyarakat. Setelah kita dalami, ternyata rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan. Barang negara ini malah disimpan di tempat tersangka," pungkasnya.
Tulis Komentar