Riau

Mengenal Hak Cipta dan Etika di Dunia Digital

RIAULINK.COM - Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang KONTEN DIGITAL : HAK CIPTA DAN ETIKA oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HAKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. ndonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membedakan HAKI dalam dua jenis yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta berupa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan karya ciptanya.

Mulai dari mengumumkan, memperbanyak dan bahkan memberi izin pihak lain untuk menggunakan karyanya. Pentingnya perlindungan hak paten di ranah digital sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptaannya, bentuk antisipasi pelanggaran haki, dan meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar. Hak kekayaan intelektual hanya diberikan secara khusus pada satu orang atau kelompok yang memang menciptakan karya cipta yang didaftarkan tadi. Jadi sang pencipta karya bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari karya tersebut.

Ismu Kusumanto, MT sebagai Dosen Teknik Industri UIN Suska Riau mengatakan, multikulturalisme era digital antara lain, adaptasi budaya dengan growth mindset, tidak fixed mindset. Memahami transformasi digital secara teknis dan psikologis. UU ITE menjadi rambu-rambu Budaya baru, seperti keluar tak melanggar hukum. Merajut budaya digital meliputi semua pihak terlibat, mulai polisi cyber, kominfo, orang tua, teman, masyarakat hingga sekolah dan institusi kemasyarakat lainnya. Polisi cyber harus dibantu, jika di dunia nyata ada satpam, ronda, maka siskamling.

Maka di dunia maya pun harus mulai muncul komunitas sadar hukum digital. Sanksi sosial mesti dilakukan di ranah digital, karena sanksi sosial efektif. Wresni Anggraini, ST., MM sebagai Dosen Teknik Industri UIN SUSKA RIAU memaparkan ada pun dalam berjualan online harus memiliki brand dan hak ciptanya sendiri. Tips dan trik dalam berjualan online adalah menguasai teknik closing, menguasai teknik jualan online, dan menjual produk dan jasa yang dibutuhkan orang. Key Opinion Leader oleh Revika Averamita Gunawan sebagai Mahasiswa dan Micro Influencer IG menuturkan, bahwa hak cipta dan etika sangat penting di dalam konten digital, hal ini menghindari pelanggaran hukum.