Riau

Literasi Digital: Lindungi Diri dari Penipuan di Ruang Digital

Foto: detikcom

RIAULINK.COM - Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si. dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Tema besar webinar LINDUNGI DIRI DARI PENIPUAN DI RUANG DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

Pembahasan tentang Media daring tempat berpartisipasi, berinteraksi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Media untuk bersosialisasi. Media berbasis web untuk menyebarluaskan secara cepat pengetahuan dan informasi kepada pengguna internet dalam jumlah yang besar. Bukan hanya sebagai Sarana berkomunikasi antar individu,tetapi juga dapat menunjang kegiatan ekonomi (marketing), bisnis, bahkan kegiatan pembelajaran, menurut Dr. Ahmad Zakiyuddin, S.IP., M.Ikom. sebagai Ketua Umum PERHUMANI (Perhimpunan Humas Perguruan Tinggi Indonesia) Akademisi UNLA.

Kejahatan-kejahatan umum yang dilakukan pada atau sebagai akibat dari media sosial. Ancaman Online (Online Threats), Penguntit (Stalking), Penindasan Dunia Maya (Cyber bullying). Ancaman, intimidasi, pelecehan, dan penguntit orang lain secara online. Peretasan (Hacking) dan Penipuan (Fraud). Contoh peretasan akun Facebook dan menggunakan akun tersebut untuk menipu “teman” atau orang lain (meminta pulsa misalnya). Membeli Barang Ilegal. Membeli narkoba, atau produk lain yang diatur, dikontrol, atau dilarang adalah ilegal. Pembuatan profil palsu (fake profile).

Pembuatan profil palsu seseorang dan memposting konten ofensif termasuk foto yang diubah pada profil palsu.Persahabatan online palsu. Menggunakan konsep persahabatan di dunia maya dengan tujuan untuk meminta transfer dana dengan dalih tertentu seperti darurat medis, masalah hukum, masalah di negara asing adalah contoh tindakan illegal dengan dalih persahabatan online.