Hukrim

Polisi di Rohil Berhasil Amankan Dua Wanita Penjual Sabu 19,3 Gram 

ROHIL, RIAULINK.COM - Jajaran Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Bangko. 

Kali ini, dua wanita pengedar Narkotika jenis sabu diamankan saat sedang tertidur dirumah nya di Jalan Perniagaan, kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko dimana Pengungkapan tidak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH 

Adapun dua wanita pengedar sabu yang diamankan yakni Y (27) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) serta S (23). 

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, Rabu (15/9/2021) mengatakan, dua wanita tersebut diamankan pada pada hari Selasa 14 September 2021 lalu sekira pukul 07.30 Wib.

Pengungkapan lanjutnya, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat atas peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan dua wanita tersebut. 

Mendapat laporan masyarakat itu, dengan di dampingi ketua RT, jajaran Polsek Bangko kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua wanita tersebut yang saat itu masih tertidur. 

"Yang mana pada saat itu kedua tersangka sedang tidur di kamar dengan memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya, " terang Kapolsek. 

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dompet kecil dari tangan pelaku katanya lagi, didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu,14 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 8  bungkus plastik bening kecil kosong.

Kemudian 1 sendok kecil terbuat dari alumunium warna kuning, 1 sendok kecil terbuat dari pipet, 2 pipet kecil. Selain itu, juga ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 buah korek api, 1 sumbu obor ukuran kecil serta 1 kaca pirek berbentuk bulat panjang.

Setelah dilakukan introgasi tambahnya,  barang bukti narkotika tersebut merupakan milik Y dan yang membantu menjual serta mencari pembeli adalah S. 

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari laki laki atas nama JN yang dibawa dari Dumai, " Pungkasnya.