Riau

Mengenal Ragam Penipuan di Ruang Digital

RIAULINK.COM - Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Keynote Speaker oleh Gubernur Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Tema besar webinar LINDUNGI DIRI DARI PENIPUAN DI RUANG DIGITAL dengan para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session di akhir webinar.

Dunia digital saat ini menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat dalam aktifitas kehidupan, tapi banyak celah untuk dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di ruang digital. Budi Widhi, MA.,CPS Kepala Departemen Komunikasi Universitas Satya Wacana mengungkapan salah satu kejahatan di dunia maya adalah Phising yaitu penipuan untuk mengambil data pribadi melalui email, telepon atau pesan teks. Cara menghindari Phising antara lain buat bookmark atau ketik langsung di browser untuk akun media sosial, ketik data rahasia hanya di webiste terpercaya, instal software dan update antivirus, back up data dan cek akun bank secara berkala.

Malikul Lubbi, S.H.,M.H Tenaga Pendukung Ketua Komite III DPR RI menjelaskan tentang keamanan pada aplikasi fitur percakapan agar tidak menjadi korban kejahatan digital. Kejadian tentang kebocoran data yang dialami oleh Gojek, Bukalapak dan Tokopedia adalah salah satu bukti nyata yang dilakukan oleh hacker. Fitur proteksi di hardware antara lain Password, Fingerprint authentification dan Face authentification sedangkan di software ada Find My Device, Back Up Data, Antivirus & Shedder dan Enskrip Full Disc.

Deni Saputra, S.Sn Guru Seni Budaya SMAN1 Tembilahan Hulu membahas tentang cara berekspresi di media sosial walau bebas tapi tetap terbatas sesuai dengan rambu rambu hukum dan norma etika. Landasan Hukum kebebasan berpendapat terdapat di UUD 45 pasal 28F dan UU No 9 tahun 1998 pasal 1. Cara menyampaikan ekspresi kita di dunia maya yang baik yaitu dengan santun, hindari opini provokatif, ketahui isi secara detil dan pikirkan tentang UU ITE. Sampaikan kebebasan berpendapat dan berkespresi yang bermanfaat dengan menyampaikan ide dan gagasan yang positif. Lebih dalam tentang UU ITE terkait perindungan data pribadi, Mangisi Erlinda, M.Psi Social Psychology Prationer memaparkan tujuan diciptakan UU ITE adalah melindungi kepentingan negara, publik dan swasta dari kejahatan siber, Kemenkominfo dapat melakukan pemblokiran terhadap situs situs tertentu.

Untuk menghindari jeratan hukum dalam menggunakan media sosial, Mangisi memberikan tips antara lain pahami regulasi yang ada, etika bermedia sosial, cek kebenaran sebuah informasi atau isu, hati hati posting data pribadi dan sebagainya. Key Opinion Leader oleh Putri Bilanova seorang Publik Figur membagikan pengalaman dalam melindungi akun pribadinya dari kejahatan penipuan online, antara lain jangan asal sembarang memberikan data pribadi, filter pertemanan dan selalu update fitur keamanan di media sosial.