Pendidikan

Ikuti Keputusan SKB 4 Menteri Rohil Belajar Tatap Muka Terbatas 50 Persen

ROHIL, RIAULINK.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah, Cuman memang dalam aturan keputusan 4 menteri, belajar tatap muka terbatas ini hanya dibenarkan sebanyak 50% dari jumlah siswa ada di kelas,hal tersebut disampaikan Dik Rohil HM Nur Hidayat, MSi, Senin (13/9/2021).

Cintoh misalnya, kalau di kelas itu ada 40 berarti dia hanya masuk 20 Orang, apakah dia buat pakai sip, pagi, sore atau Senin masuk 50%, Selasa baru masuk 50%, jadi pengaturannya tergantung sekolah Sampai ada peraturan terbaru dari SKB 4 Menteri.

"Jadi hari ini seluruh Kabupaten/Kota yang masih Level 3 ke bawah,itu silahkan belajar tatap muka terbatas, itu bunyi SKB 4 Menteri, tentunya didalam itu juga Protokol Kesehatan semua diikuti," Jelas Nur Hidayat.

Lanjut Kadisdik, dan kalau seandainya orangtua yang tidak berkenan juga masih dimungkinkan tidak masuk, mereka tetap dilayani secara belajar dalam jaringan.

" Sebenarnya semua sekolah belajar tatap muka tapi pilihan orang tua saja, ada beberapa orangtua itupun sedikit sebetulnya, karena pada awalnya masih ragu apalagi dengan kondisi sekarang makin hari makin menurun yang terpapar COVID-19 sehingga mereka mau juga," katanya.

"Karena ada beberapa orangtua sangat merindukan, bahkan ada yang cerita salah satu Wali murid, bahwa anak kini ketika dapat informasi besok sudah bisa sekolah tatap muka, anak-anak pakai baju sekolah, malam sudah susun buku, sepatunya, bajunya sudah digantung, sangking rindunya mereka mau belajar tatap muka ini," tutupnya. (Aman)