Hukrim

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Oknum Kepala Desa Ditahan Kejaksaan

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Satu lagi oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tersandung masalah hukum. Ia adalah Kades Merbau Kecamatan Bunut EM karena terlibat dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, penyidik Tipikor Polres Pelalawan menyerahkan oknum Kades EM, yang ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka ke Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (31/8/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina, SH MM melalui Kepala Seksi Inteligen (Kastel) Sumriadi SH MH menjelaskan, EM terlibat dugaan korupsi APBDes Merbau tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan penyertaan modal desa senilai Rp650 juta.

"Kerugian keuangan negara nilai totalnya sebesar Rp573 juta. EM diserahkan oleh penyidik Polres Pelalawan berikut barang bukti," cakapnya.

Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, lanjut Sumriadi, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Pelalawan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Sialang Bungkuk di Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

"EM ditahan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," paparnya.

Sumriadi mengatakan, kedepannya perkara ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya mengakhiri.***