Riau

Perda Sampah di meranti Akan Direvisi Ulang, Ternyata Ini Alasannya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti Hendra Putra

RIAULINK.com - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti akan direvisi ulang, karena selama ini penerapannya belum efektif.

Dijumpai diruang kerja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti Hendra Putra, Selasa (8/1/2019) siang menjelaskan Berdasarkan pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang ditempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik.

Dibeberkan Hendra, sanksi yang ada terlalu berat. Kami menilai, sanksi bagi pelaku membuang sampah sembarangan yang diancam denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan penjara sebelumnya ini terlalu muluk-muluk, maka harus direvisi. Selain itu Perda tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur dinas.

Kami juga akan meminta untuk meninjau kembali Perda tersebut. Jika memungkinkan, sanksi akan dibuat lebih ringan. Aturan yang sedang dimatangkan ini sanksinya memang lebih ringan dari aturan sebelumnya, namun aturan itu akan benar benar diterapkan.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong penerapan sanksi kepada pelaku pembuang sampah sembarang agar lebih efektif. 

"Jadi aturan yang sedang digodok ini sanksinya lebih ringan dari aturan sebelumnya, tetapi akan benar-benar dilaksanakan," kata Hendra.

Ditambahkan Hendra, dalam revisi Perda tersebut juga dimaksimalkan peran berbagai unsur seperti mengakomodir fungsi camat dan lurah dalam mengatasi sampah. Selain itu juga diatur tentang membayar retribusi sampah rumah tangga sebagai salah satu sumber PAD.

"Naskah akademik untuk revisi Perdanya sudah kita masukkan, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan," tambah nya. (Aldo)