Nasional

Aturan Baru, SIM C Dibagi 3 Jenis Sesuai Kapasitas Silinder Motor

Ilustrasi. Int

RIAULINK.COM - Polri telah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Ditargetkan, SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis akan diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C akan diberlakukan.

Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

- SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya, mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI. Sementara pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya sampai 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

AKBP Arief Budiman, mengatakan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini meski masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

Dikutip dari CNNIndonesia, "Tapi kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan akan ada pemberitahuan dulu," kata Arief.

Adapun biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.