Peristiwa

Terkait Penggunaan Dana Desa, Kejari Pelalawan Tahan Oknum Kades Segamai Teluk Meranti

RIAULINK.COM - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Segamai Kecamatan Teluk Meranti, Jumat (30/7/2021). Oknum Kades, inisial R terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggunaan Dana Desa.

Kerugian negara ditaksir berkisar Rp 1 miliar setelah melalui perhitungan penyidik di Kejari Pelalawan, untuk dua tahun anggaran antara tahun anggaran 2019 dan 2020. R ditahan selama 20 hari ke depan, ia dititip Rumah Tahanan Kelas I di Pekanbaru.

R yang datang ke Kejari Pelalawan didampingi penasihat hukumnya H Akbar Romadhon SSy MH itu langsung menjalani pemeriksaan di bagian penyidik Pidsus, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid tes antigen di RSUD Selasih.

Setelah dinyatakan sehat dan negatif covid-19, R digiring ke mobil tahanan yang sudah disiapkan kejaksaan untuk dikirim ke Rumah Tahanan Kelas I. Tampak Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH didampingi Kasi Intel Sumriadi SH dan sejumlah jaksa menggiring sampai ke pintu mobil.

Kasi Pidsus Andre Antonius didampingi Kasi Intel Sumriadi, mengungkapkan tersangka R ini pada tahap penyidikan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seterusnya terhadap tersangka R dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli 2021 sampai dengan 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. "Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara, berikutnya," tandasnya.***