Hukrim

Hendak Lari Saat Ditangkap, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku yang berhasil diamankan Polisi.

ROHIL, RIAULINK.COM - Polsek Bangko Bagansiapiapi kembali berhasil mengamankan seorang Laki-laki berinisial UL yang diduga pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil). 

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais mengatakan,bahwa penangkapan terhadap pemilik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula pada hari Minggu (26/07/2021) sekira pukul 17.30 wib.

Dimana Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Pada saat Tim Opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut tersangka melompat dari jendela samping rumah," Kata Kapolsek Selasa (27/7/2021).

Dan Melihat hal tersebut,tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang mencoba melarikan diri.Dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pada saat tersangka berdiri dari bawah tempat duduk tersangka diamankan dua bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah pipet warna hitam yang dibentuk seperti sendok sekop.

"Kemudian dilakukan pengeledahan rumah tersebut tepatnya dikamar tidur tempat tersangka melompat ditemukan diatas kasur 1 buah dompet warna merah yang didalam terdapat 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna silver," Jelas Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek juga menyebutkan ada juga uang tunai senilai Rp 275 ribu,2 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plastik bening klip merah kosong serta 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 buah botol yang terbuat dari kaca bening dan plastik, 3 buah pipet bening, 3  buah kaca virex,1 buah gulungan kertas timah rokok warna silver yang dibalut dengan plastik bening, serta 2 buah mancis. 

Dari hasil introgasi dilapangan tambah Kapolsek,bahwa tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Is (DPO) yang beralamat di jalan pusara, kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan cara dibeli seharga Rp 4 juta. 

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap DPO, namun tidak ditemukan dirumahnya," Papar Kapolsek. 

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine,tersangka juga Positif amphematamina dan methampemina. (Aman)