Hukrim

KPC Lancang Kuning Polda Riau Kejar-kejaran dengan Kapal Pembawa Narkoba Berbendera Malaysia

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kapal Pemburu Cepat (KPC) 2006 Lancang Kuning Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap Kapal Motor (KM) Doa Bunda II berbendera Malaysia di Perairan Desa Kedabu Rupat, Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto mengatakan, kapal tersebut membawa narkoba jenis sabu seberat 3 Kg. Barang itu dikemas dalam tiga kantong, masing-masing seberat 1 Kg.

Untuk mengelabui petugas, sabu itu disimpan di lambung kapal. Tidak hanya itu, kapal juga memuat ratusan karung berisi barang-barang selundupan dari luar negeri. "Kami menangkap kapal berbendera Malaysia yang membawa narkoba jenis sabu-sabu serta barang selundupan dari negeri jiran," ujar Eko kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Eko menjelaskan, penangkapan dilakukan, Jumat (16/7/2021). Ketika pengungkapan terjadi kejar-kejaran antara KPC Lancang Kuning Polda Riau, Tim Bea Cukai Bengkalis serta Satpolair Polres Kepulauan Meranti di perairan Desa Kedabu Rapat, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti.

Penangkapan berawal ketika KM Doa Bunda II tak menggunakan alat penerangan saat berlayar. Petugas, kemudian membuat tim gabungan mencoba merapat guna memeriksa kelengkapan surat-surat pelayaran.

Namun, KM Doa Bunda II malah kabur menerjang hutan bakau atau mangrove dan pelaku meninggalkan begitu saja kapal di hutan bakau. "Saat kita temukan esok paginya, mesin kapal masih hidup," tutur Eko.

"Saat tim naik dan memeriksa kapal tersebut, ditemukan 3 bungkus sabu-sabu seberat 3 kg, serta ratusan karung barang-barang selundupan dari luar negeri," tutur Eko.

Kapal berhasil dihentikan di perairan Desa Kedabu Rupat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kapten KM Doa Bunda II panik dan kabur dengan menerobos karang serta masuk ke hutan-hutan bakau di sana," kata Eko.

Tim gabungan juga menemukan paspor bernomor C6731025 yang berada di dalam kapal motor. Pemilik paspor ini diduga pemesan sabu-sabu yang disimpan di bagian dalam kapal seberat 3 Kg. "Tim saat ini melakukan pengejaran terhadap pemilik paspor tersebut," ucap Eko.

Sementara barang ilegal lain yang ditemukan berupa 167 karung bawang merah, 45 karung baju bekas, 9 karung sepatu bekas, 25 karung garam dan 35 kasur bekas.

Diberitakan sebelumnya, KPC Lancang Kuning diresmikan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (8/7/2021). Kemudian kapal dilepas di pelabuhan Polairud Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) dengan misi khusus.

"Kita lepas KPC di Tembilahan dengan sasaran menangkap dan menggagalkan masuknya Narkoba ke Riau serta barang-barang selundupan lainnya dari luar negeri," kata Agung.

KPC 2006 Lancang Kuning, dengan warna dasar hitam dan putih ini menjadi andalan aparat dalam menjaga wilayah perairan di Provinsi Riau. Kapal terbuat dari material Glass Fiber Reinforced Polymer perkuatan serat carbon memiliki panjang 15 meter, lebar 4,5 meter, tinggi 1,8 meter, dan draft 0,55 meter.

KPC Lancang Kuning mampu melaju dengan kecepatan maksimal 35 knot, dan dapat mengangkut 6 orang baik pengemudi maupun penumpang.

Kapal melakukan patroli di perairan Riau yang terkenal rawan dan jadi prioritas untuk dijaga.

Agung menyebut, Lancang Kuning adalah kendaraan Raja Melayu untuk mengarungi sungai dan lautan. Terakhir digunakan oleh Sultan Siak yaitu, Datuk Laksamana yang berkedudukan di Bukit Batu.

Menurut budayawan Riau, Tennas Effendi, Lancang berarti kapal besar. Kapal ini juga merupakan komando armada perang di lautan yang dikendalikan laksamana atau raja. Sedangkan Kuning sendiri merupakan lambang keemasan, kemewahan, kemegahan dan masa keemasan.

Agung menerangkan, KPC 2006 Lancang Kuning bisa berada di perairan dalam waktu 2 pekan. Dalam waktu itu, kapal mampu mengakomodir seluruh perlengkapan anggota.