Kesehatan

Kasus Covid Meningkat, Pemko Dumai Larang Warga Gelar Resepsi Nikah

Keterangan foto : Wali Kota Dumai Paisal

DUMAI, RIAULINK.COM - Wali Kota Dumai Paisal mengeluarkan surat edaran nomor 03 tahun 2021 tentang peniadaan resepsi pernikahan.

SE tersebut mengacu pada surat Mendagri RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Ditambah lagi kata pria yang menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai, kasus kematian akibat Covid-19 terus meningkat.

"Untuk menekan laju penambahan kasus Covid tersebut, kita selaku pemerintah secara resmi melaran digelarnya resepsi pernikahan,"ucap Paisal, Rabu (21/7/2021) kepada wartawan.

SE tersebut diteken oleh Wali Kota Dumai tanggal 19 Juli 2021. "Kita tidak ingin kecolongan lagi dengan membludaknya kasus konfirmasi Corona,"terang dia.

Disampaikannya, untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap diperbolehkan dengan jumlah sebanyak 10 orang dan tetap mengedepankan protokol kesehatan baik untuk mencuci tangan manupun mengecek suhu tubuh.

Sedangkan untuk kegiatan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah tanpa resepsi hanya boleh dihadiri 30 orang tanpa prasmanan melainkan nasi kotak.

”Kami melarang resepsi pernikahan yang mengumpulkan orang banyak. Kalau akad nikah tak masalah,”kata dia lagi.

Dalam surat edaran sudah diatur bahwa akad nikah tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas. Artinya, protokol kesehatan masih bisa diterapkan.

“Tapi kalau namanya rekomendasi resepsi pernikahan, kami larang hingga batas waktu yang tak ditentukan,"pesan dia menegaskan.

"Kita meminta kepada RT, kelurahan dan kecamatan serta unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas serta puskesmas melakukan pengawasan di lapangan,"tutup dia. (Kll)