Opini

Pelanggaran Etika Bisnis dimasa Pandemi Hingga Panic Buying Bear Brand

Pandemi COVID-19 menjadi fokus perhatian dunia saat ini, termasuk Indonesia. Penyebaran COVID-19 terus terjadi secara cepat dan juga luas, yang berdampak pada segala aspek kehidupan manusia, salah satunya di bidang perekonomian dan bisnis (Agung, 2020).

Kendati demikian, walaupun berada dalam masa pandemi COVID-19 kita harus senantiasa memperhatikan perilaku dalam berbisnis. Dalam melaksanakan kegiatan bisnis, kita tidak bisa terlepas dengan etika, yang mana etika ini menjadi titik sentral dalam kegiatan bisnis yang berskala global. Hal ini dikarenakan dalam berbisnis tidak hanya semata-mata dijalankan berdasarakan transaksi-transaksi saja tetapi juga diperlukan adanya rasa saling percaya di antara semua pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut (Muslim, 2018).

Pada awal Juli 2021, pemerintah Indonesia melaksanakan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dikarenakan maraknya virus varian baru delta yang menyebabkan angka masyarakat yang terpapar COVID-19 menjadi semakin meningkat. Selama masa PPKM ini ada kejadian Panic Buying serta penimbunan susu bear brand yang dilakukan oleh masyarakat.

Masyarakat berbondong-bondong dalam melakukan pembelian susu bear brand, hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang menganggap bahwasannya susu ini ampuh dalam meningkatkan daya tahan tubuh untuk menghadapi kondisi COVID-19. Perilaku Panic Buying ini menurut Enny Sri Hartati, selaku Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dipicu oleh faktor psikologis yang biasanya terjadi akibat ketidaksempurnaan informasi yang diterima masyarakat.

Akibat aksi Panic Buying ini banyak oknum-oknum yang melakukan penimbunan produk susu bear brand yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tinggi. Di market place susu ini bahkan dijual dengan harga Rp.50.000 untuk satu kaleng yang awalnya hanya seharga Rp.9.000. Perilaku ini tentunya melanggar etika dalam berbisnis, di mana mereka menimbun suatu produk dan menaikkan harganya secara tidak wajar demi meraup keuntungan pribadi yang besar.

Hal ini seharusnya tidak boleh dilakukan, karena sebagai pebisnis yang baik kita tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mendapatkan hasil yang kita harapkan.

Sebagai pelaku bisnis, sudah seharusnya kita menerapkan cara berbisnis yang baik dan benar tanpa melanggar etika bisnis yang telah ditetapkan. Masih banyak cara-cara yang baik dalam berbisnis yang dapat kita lakukan tanpa merugikan pihak manapun.

Penulis: Indah Sri Melati & Silviana Irzal

(Penulis Merupakan Mahasiswi Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau)

Dosen Pembimbing: Bapak Agustiawan, SE., M.Sc., Ak