Politik

Andi Kurniawan Terpanggil untuk 'Bertarung' di Pilkades Serentak 2021 Kepulauan Meranti

MERANTI, RIAULINK.COM - Andi Kurniawan (35) ikut bertarung dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 di Kepulauan Meranti, pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Lelaki yang Lahir di desa Banglas 06 Mei 1986 itu sehari-harinya bertugas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti itu telah menyerahkan berkas pendaftarannya pada Jumat (16/7/2021) siang. 

"Yang melatar belakangi saya untuk maju di Pilkades Tanjung Peranap adalah kondisi desa pada saat ini yang jauh tertinggal dari desa lain, baik itu dari sisi tata kelola pemerintahan desa, infrastruktur dasar, maupun pembangunan ekonomi masyarakatnya," ujar Andi Ansor sapaan akrabnya, Sabtu (17/7/2021). 

Disampaikan lelaki yang memiliki jiwa cinta terhadap Olahraga ini merasa terpanggil untuk ikut bertarung di Pilkades Serentak tahun ini karena dinilai pemerintah desa selama ini tidak hadir untuk masyarakat Desa Tanjung Peranap.

"Pada prinsipnya, untuk pribadi saya sudah sangat nyaman dengan kehidupan saya saat ini yakni berstatus sebagi PNS dan tinggal di ibu kota kabupaten. Tetapi hati saya terpanggil untuk berbuat dan membenah kampung agar lebih baik dari saat ini," ucapnya.

Dengan ikut dirinya di pesta demokrasi tersebut ia berharap bisa mewujudkan Tanjung Peranap "Bersama" (bersih, sehat, aman dan agamis) 2021-2027.

"Mohon doa dan dukungannya semoga Pilkades Serentak 2021 khususnya di Desa Tanjung Peranap ini bisa berjalan dengan lancar sesuai harapan kita bersama," harapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan yang berlaku, setiap PNS yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kades tidak mesti mengundurkan diri, mereka cukup mengantongi rekomendasi atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), mulai dari bupati atau gubernur.

Adapun aturan terhadap ASN yang maju sebagai calon kades telah diatur dalam undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai. Selain itu, mereka juga harus rela meninggalkan jabatan di kepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan, namun status kepegawaiannya tetap. (Aldo)