Hukrim

Polsek Bangko Ringkus Pemain Sabu, 57,23 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Keterangan Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.

ROHIL, RIAULINK.COM - Polsek Bangko Polres Rohil kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial JR (34) Tahun,yang Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita  barang bukti (BB)  butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 57,23 gram," Kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH, Rabu (14/7/2021).

Penangkapan bermula saat informasi yang dapat di percaya  tentang beredarnya narkotika diduga jenis sabu-sabu,senin (12/7) sekira pukul 21.30 wib dimana Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Sasli Rais, melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perniagaan gang Mangga Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil yang mengaku bernama JR (34).

Setelah dilakukan penggeledahan rumah tersangka dengan cara membongkar lantai dapur rumah tersangka ditemukan 1 buah kantong plastik warna ungu dan hitam yang berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu,serta 1 buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 1 buah timbangan digital dan uang Rp. 400.000.

"Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh narkotika dari EM yang beralamat di Jalan Pusara Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko yang dibeli seharga Rp 25.000.000, Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah EM namun telah melarikan diri terlebih dahulu," Jelasnya. (Aman)