Hukrim

Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum, Polisikan RSUD Indrasari Rengat

INHU, RIAULINK.COM - Abdul Azis (34), warga Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bertekat akan melaporkan pihak RSUD Indrasari Rengat ke Polda Riau.

Laporan tersebut guna mencari keadilan atas kematian saudara kandungnya Terisno yang diduga ditelantarkan pihak RSUD Indrasari Rengat, saat dirawat pasca kecelakaan lalu - lintas di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada 1 juli 2021 lalu.

"Sebagai keluarga, kami sangat tidak terima dengan perlakuan pihak RSUD Indrasari Rengat. Maka dari itu, kita akan membawa kasus ini ke jalur hukum," kata Aziz didampingi Tim Kuasa Hukum Law Office Suriyadi, S.H., M.H. & Partners, di Pematang Reba.

Suriyadi, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, atas dugaan penelantaran keluarga kliennya yang berujung kehilangan nyawa, pihaknya mengaku telah mendatangi RSUD Indrasari Rengat, guna meminta hasil rekam medis yang dilakukan pihak RDUD terhadap korban.

Namun, hasilnya nihil. Pihak RSUD Indrasari tidak bisa memberitan hasil rekam medis atas nama pasien Terisno tersebut.

"Beberapa hari lalu, kami dari tim kuasa hukum datang ke RSUD Indrasari guna meminta hasil rekam medis. Akan tetapi, setiba di RSUD kami dioper kesana dan kesini seperti bola," ujar Suriyadi.

"Dan setelah ditelusuri satu persatu, akhirnya kami tetap tidak dipertemukan dengan pihak managemen, melainkan hanya dengan penanggung Pinere atas nama Hendri," tuturnya.

Seperti dugaan, Hendri selaku penanggung jawab Pinere, juga tidak bisa mengeluarkan hasil rekam medis korban, dengan alasan harus dibuat terlebih dahulu kronologisnya.

"Alasan pihak RSUD itu sungguh sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin, terhadap pasien yang sudah meninggal dunia, pihak rumah sakit tidak memiliki hasil rekam medis nya. Dan ini lah yang menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku kuasa hukum," ketus Suriyadi, Pengacara 29 Tahun yang pernah menyelesaikan kasus Go International, di Kuala Lumpur, Malaysia tersebut.

Tidak sampai disitu, saat didesak untuk meminta hasil rekam medis, pihak rumah sakit beralasan tidak bisa hari itu, karena berkasnya telah ditimpa oleh banyak berkas pasien yang lain, dan baru bisa diberikan beberapa hari kemudian.

"Sungguh aneh tapi nyata, tapi hal ini lah yang nantinya menjadi dasar kuat bagi kami untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," tutur Suriyadi yang juga didampingi rekannya Iswandi, S.H. dan Hafiz Iskandar, S.H., M.H.

Suriyadi menambahkan, atas penelantaran keluarga kliennya itu, pihaknya menduga bahwa jajaran RSUD Indrasari Rengat telah melakukan pelanggaran Pasal 190 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam pasal itu dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan Dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 Miliar, tutup Suriyadi.

Terkait hal ini, RiauLink.com berupaya mengkonfirmasi pihak RSUD Indrasari Rengat, namun tidak ditanggapi. Saat dikirim pesan elektronik kepada Dirut RSUD, Drg Sri Damayanti tidak memberikan tangapan apapun.

Sementara, Sepriadi KTU RSUD Indrasari Rengat terkesan mengelak ketika dikonfirmasi. "Pesan ini akan saya teruskan ke Direktur, dan nanti akan kami buat kronologis kejadiannya," singkat Sepriadi. (Jefri)