Peristiwa

Diduga Ditelantarkan Pihak RSUD Indrasari Rengat, Keluarga Almarhum Terisno akan Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Keluarga korban almarhum Terisno, Suriyadi, SH, MH.

INHU, RIAULINK.COM - Mungkin belum hilang dari ingatan kita, terkait pengambilan paksa pasien meninggal yang divonis positif Covid-19 oleh pihak RSUD Indrasari Rengat, pada beberapa waktu lalu.

Pasien tersebut diketahui bernama, Terisno alias Atan, warga Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kendati sudah sepekan berlalu, ternyata persoalan tersebut tidak dianggap selesai begitu saja oleh pihak keluarga almarhum Terisno. Mereka masih menaruh kekecewaan atas penanganan medis pihak RSUD Indrasari Rengat yang dinilai sangat tidak profesional.

Bahkan pihak keluarga menilai, kematian korban diduga kuat akibat ditelantarkan pihak RSUD Indrasari Rengat. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya penanganan medis secara intensif oleh pihak RSUD terhadap pasien Terisno.

"Kami dari pihak keluarga sangat kecewa dengan tindakan pihak RSUD Indrasari ini. Dan kami menilai, tindakan medis yang dilakukan pihak RSUD Indrasari terhadap pasien, sangat tidak maksimal yang berujung pada keselamatan nyawa korban."

Demikian diungkapkan, Abdul Aziz (34), adik kandung korban Terisno kepada RiauLink.com, Rabu (7/7/2021) malam di Pematang Reba.

Dikatakan Aziz, dari awal masuk ke RSUD Indrasari sekira pukul 23.30 WIB, pasca kecelakaan yang dialami korban beberapa jam sebelumnya, penanganan medis yang dilakukan terhadap korban, hanya sebatas pemasangan infus di lengan.

"Dan hingga korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 07.10 WIB, pihak RSUD tidak melakukan tindakan medis apa pun, termasuk tidak memasang oksigen terhadap korban yang saat itu dalam keadaan kritis. Bahkan pihak RSUD Indrasari telah memvonis korban terjangkit virus Covid-19," ketua Aziz.

Atas hal itu sambung Azis yang tidak lain adik kandung almarhum Terisno, dirinya bersama pihak keluarga telah sepakat, akan membawa kasus dugaan penelantaran pasien ini ke ranah hukum.

"Kami sangat kesal dan kecewa, maka dari itu kami dari pihak keluarga sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan didampingi Law Office Suriyadi, S.H., M.H & Partners yang beralamat Depan Lapangan Bola, Jalan Belimbing No Marpoyan Damai, Pekanbaru Riau," tutur Azis dengan raut wajah penuh kekesalan.

Dan untuk diketahui lanjut Azis, korban Terisno mengalami kecelakaan lalu - lintas di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada 1 juli 2021 lalu.

Akibat dari kecelakaan itu, korban mengalami patah tulang leher, dan pada telinga korban mengeluarkan darah. Selain itu, kepala bagian depan korban juga mengalami luka lebam akibat benturan. (Jefri)