Pendidikan

Rencana Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru Kembali Dievaluasi

Ilustrasi. Int

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kota Pekanbaru saat ini termasuk dalam 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat. 

Menindaklanjuti hal ini, Pemko Pekanbaru kembali melakukan evaluasi terkait rencana sekolah tatap muka yang bakal dimulai tahun ajaran baru 2021/2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H. Muhammad Jamil, M.Ag, M.Si menyebut pemerintah kota tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. 

"PPKM mikro kan ada batas waktunya. Dikasih berapa lama, kalau sudah berlaku kita tetap mengikuti aturan," jelas Jamil, Rabu (7/7/2021). 

Menurutnya, sekolah tatap muka dapat dilaksanakan di Kota Pekanbaru jika batas waktu PPKM mikro ini berakhir. Namun, pelaksanaan dapat dilakukan pada sekolah yang berada di wilayah aman sebaran Covid-19. 

Mekanisme sekolah tatap muka juga diatur harus mengikuti standar protokol kesehatan (Prokes). Selama pembelajaran berlangsung harus diawasi untuk mengikuti prokes. 

"Kita tidak juga ingin kondisi seperti ini. Tapi kalau kasus naik ya harus berlakukan PPKM mikro. Kita ikuti aturan," tegasnya. 

Sebelumnya ada 43 kota yang melakukan pengetatan PPKM mikro. Penetapan ini diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia menyatakan, ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Pengetatan dilakukan karena daerah-daerah tersebut tergolong tinggi sebaran Covid-19.