Hukrim

Dua Lelaki bersama Narkotika jenis Daun Ganja Kering Diamankan Polisi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan.

RIAULINK.com - Diduga dua orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis daun Ganja kering berhasil diamankan Polisi Polres Siak, Kamis (03/01/2019).

Kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17:30 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda,  untuk tersangka DP alias Badut (34) Tani RT 015 RW 003 Kampung Berembung Baru, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak diamankan di rumah kediamannya.  Selain itu,  untuk AA alias Ayek (36) warga jalan Raja Panjang RT 002 RW 002 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, diamankan  di rumahnya sendiri. 

Hal tersebut dibenarkan  Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga dan menjelaskan kalau Barang Bukti (BB) dari tersangka Badut diamankan 1 Paket diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor 1 Ons ( 100  Gram ), 1 Unit HP Nokia warna Hitam dan 2  Plastik Asoy warna hitam.  Untuk Barang Bukti (BB) dari tersangka Ayek  8 Paket diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dgn Berat Kotor 9 Ons ( 900 Gram ), 1 Unit HP merk Xiaomi, 2  Plastik Asoy warna merah muda, dan 1 Plastik warna putih. 

Dijelaskan Bripka Dedek Prayoga kalau pada hari kamis tanggal 03 Januari 2019 sekitar 14.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di kampung Berembung Baru, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. 

Mendapati informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jalani ,SH memerintahkan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim M SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. 

Sekitar pukul 17.30 WIB, tepatnya di RT 015 RW 003 Kp. Berembung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak ( Rumah / Kediaman Badut) dilakukan Penangkapan Penggeledahan dan langsung mengamankan Badut dan menemukan 1 Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang disimpan dibawah meja dekat dapur rumah / kediaman Badut. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap Badut dari mana ianya mendapatkan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering tersebut, ianya mengaku bahwa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering tersebut dari Ayek. 

Selanjutnya Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim M, SH menuju kesediaan Ayek yang berada di Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Sekira pukul 23.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak tiba di  rumah / kediaman Ayek yang terletak di Jalan Raja Panjang RT 002 RW 002 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru langsung mengamankan Ayek dan dilakukan Penggeledahan terhadap rumah / kediamannya, yang mana saat dilakukan Penggeledahan terhadap rumah / kediaman juga disaksikan oleh Ketua RT 002 dan ditemukan 8 Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yg disimpan di kamar mandi belakang rumah Ayek. 

''Kedua diduga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut, '' tambah nya.