Metropolis

Bupati Zukri Tegaskan tak Ada Lagi Gusur Menggusur Lahan di Pelalawan

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Bupati Pelalawan H Zukri Misran dibikin naik spaningnya, mana kala mendengar informasi adanya, aksi gusur menggusur lahan yang terjadi di Desa Segati Kecamatan Langgam baru-baru ini.

Ia pun mendesak serta menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk memerintahkan perusahaan HTI atau pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) menghentikan aktifitas penggusuran kebun sawit masyarakat.

"Ini warning buat pemegang izin HTI, sudah tidak ada lagi gusur menggusur kebun masyarakat di Kecamatan Langgam. Saya sudah surati Gubernur, DLHK, Kementrian. Tidak boleh lagi ada penggusuran," tegas Bupati H Zukri, dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).

Pemerintah daerah saat sedang menggagas skema ikwal lahan masyarakat yang masuk ke dalam kawasan. "Tolong hargai upaya kita ini, kita sedang susun skema, mendudukkan persoalan lahan masyarakat dalam kawasan," paparnya.

"Jadi kita, tidak menginginkan adanya penggusuran kebun sawit milik warga yang ada di dalam kawasan hutan, khususnya di dalam izin konsesi HTI. Langkah bijak yang ditempuh adalah penyelesaian yang tanpa ada korban," tambah Bupati Zukri.

Sementara di tempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani mengatakan, dengan adanya Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2021, ada mekanisme penyelesaian kebun kebun masyakarat yang berada di dalam kawasan hutan dan di dalam HTI.

"Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) justru menyarankan agar pemilik kebun kelapa sawit yang sudah terbangun sebelum Undang-undang Cipta Kerja berlaku, diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan di Kementerian Kehutanan. Jadi tidak ada lagi penggusuran," terang Budi.

Namun, lebih lanjut dia menyampaikan, masyarakat pemilik kebun wajib menyelesaikan persyaratan paling Iambat tiga tahun sejak UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku. "Artinya kan diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan," bebernya.

Budi mengungkapkan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Riau, perusahaan HTI yang konsesinya berada di Kabupaten Pelalawan untuk menghentikan kegiatan penggusuran kebun kelapa sawit masyarakat.

"Mengingat Undang-undang Cipta Kerja berlaku, maka sudah ada mekanisme penyelesaian tanpa melakukan penggusuran," ujarnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan saat ini sedang melakukan pendataan, pengukuran dan pemetaan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

"Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat memberikan informasi guna penyelesaian kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tandasnya.