Hukrim

Gunakan Alat Tangkap Ikan Terlarang, 7 Kapal Diamankan di Perairan Rohil

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 7 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan pukat harimau diperairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (8/6/2021). 7 kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau, Herman mengatakan, selain menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang. Ketujuh kapal tersebut dokumen perizinan untuk menangkap ikannya juga sudah tidak berlaku lagi.

"Ketujuh kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli milik KKP diperairan sekitar kabupaten Rohil. Saat ini kapal-kapal tersebut diamankan di pelabuhan perikanan di Kota Dumai," kata Herman, Rabu (9/6/2021).

Dijelaskan Herman, dalam penindakan ilegal fishing diperairan Riau, pihaknya selama ini juga meminta bantuan pihak KKP dan Bakamla. Karena kapal patroli yang dimiliki Dinas Perikanan dan Kelautan Riau hanya satu dan tidak bisa mengcover semua wilayah perairan di Riau.

"Kami selama ini juga minta bantuan ke KKP dan Bakamla, karena kami hanya punya satu kapal patroli, selain itu juga kami kekurangan sumber daya pengawas," jelasnya. 

Selain mengamankan kapal, pihak KKP juga turut mengamankan para anak buah kapal dan ikan hasil tangkapan. Selanjutnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Riau akan menyelidiki perkara ini bersama pihak kepolisian. (Mc)