Hukrim

Tak Jera, Resedivis Spesialis Curanmor Ini Ditangkap Lagi

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Seorang pelaku spesialis juga residivis pencurian sepeda motor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis diringkus Satreskrim polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat press release, Rabu 9 Juni 2021 menyampaikan bahwa usai pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian, pelaku menukarkan sepeda motor curiannya dengan beberapa orang korban. Disamping itu, pelaku juga mengiklankan sepeda motor curian itu di Medsos.

Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Diutarakan Kapolres, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur.

Adapun TKP yang pertama itu pada  Jumat 7 Agustus 2020, selanjutnya Minggu 9 Mei 2002 di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis kota. Dan pada TKP ketiga pada 10 Desember 2020 di jalan Soebrantas Gang Rojali Wonosari Kecamatan Bengkalis.

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap pada Kamis 3 Juni 2021 saat itu, tersangka sedang jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara tepatnya di Masjid Nurul Qurba setelah tim melakukan Lidik,"ungkapnya.

Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan kerugian mencapai Rp17 juta. (Amek)