Metropolis

Satpol PP Inhil Tertibkan Spanduk Kadaluarsa dan Tak Berizin, Satu Belum Dibongkar

INHIL, RIAULINK.COM - Satpol PP Kabupaten Inhil melakukan penertiban spanduk yang kadaluwarsa dan tidak memiliki izin di kawasan Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Pada Rabu (19/05/2021).

Penertiban spanduk merupakan kegiatan operasi non yustisial yang dilakukan oleh Satpol PP Inhil didampingi Kodim 0314/Inhil dan Polres Inhil. 

Kasat pol PP Inhil, Marta Haryadi mengatakan dari hasil kegiatan, tim menertibkan sebanyak 50 unit spanduk atau baleho yang kadaluwarsa dan tidak memilik izin. 

"Spanduk yang tidak memiliki izin sebanyak 4 unit dan spanduk yang kadaluwarsa sebanyak 46 Spanduk, jadi totalnya ada 50 unit spanduk selama kegiatan pada hari ini," jelasnya, Kamis (20/05/2021).

Disebutkan Marta, seluruh spanduk yang ditertibkan dibawa ke Kantor Satpol PP Inhil. 

"Untuk tindakan selanjutnya, setiap spanduk yang tidak memiliki izin akan kami hubungi pemiliknya untuk proses lebih lanjut dan bagi pemilik yang ingin mengambil kembali spanduknya dapat kiranya untuk datang ke Kantor Satpol PP Inhil," papar Marta. 

Sementara itu kendala tim di lapangan dalam penertiban spanduk karena alat yang kurang memadai, sehingga ada 1 buah spanduk yang belum di bongkar tim non yustisi di Jalan Jendral Sudirman (depan plaza). 

"Dimohon kepada setiap OPD, Instans, Organisasi dan lainnya yg ingin memasang spanduk atau baliho reklame agar dapat mengurus izin di kantor Satpol PP Inhil karena pemasangannya ada regulasi yang harus patuhi," tukasnya. (*)