Riau

Sholat Idul Fitri di Masa Pandemi Bupati/Wali Kota Diminta Ikuti Panduan Kemenag

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Gubernur Riau H Syamsuar persilahkan masyarakat menggelar sholat Idul Fitri, baik di mesjid mau pun di lapangan khusus untuk daerah zona hijau dan kuning. Namun tetap melaksankan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti memakai masker.

Sebaliknya untuk zona merah dan orange, masyarakat diminta melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja. Menurut orang nomor satu di Riau ini, hal itu sekaligus menindak lanjuti arahan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Zona aman hijau dan kuning silahkan, tapi tetap mengacu protokol kesehatan. Tapi untuk zona orange daerah sebaiknya di rumah saja," kata Gubri, Senin (3/5/21). 

Arahan itu tentu demi kebaikan masyarakat, dalam usaha meminimalisir penyebaran Covid-19. Disebutkan juga, menjaga hidup kita sehat itu juga bagian dari sunah. 

"Saya pikir kalau kita konsisten melaksanakan arahan Menteri Agama ini, bisa kita memutus mata rantai COVID-19," ungkap Gubri lagi. 

Hal ini menurut Syamsuar diharapkan menjadi perhatian bagi Kepala daerah di Riau. Kemudian untuk sebelum pelaksanaannya, bupati dan walikota diminta  bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) membicarakan masalah ini secepatnya.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan, Kementrian Agama RI, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021, tentang panduan pelaksanaan dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021.

Dalam panduan itu disebutkan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan), berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.(Mc)