Hukrim

Sempat Heboh, Dugaan Pungli Oknum Camat di Inhu Kini 'Senyap'

Ilustrasi.net

INHU, RIAULINK.COM - Kasus dugaan Pungli (pungutan liar) terhadap pihak perusahaan dan toke sawit yang ada di Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang dilakoni oknum camat setempat, sontak hilang dari permukaan.

Dugaan pungli yang dilakukan oknum Camat Batang Gangsal itu disebutkan dengan modus untuk biaya perbaikan jalan di tiga desa yaitu, Seberida, Belimbing dan Desa Penyaguan itu, sempat viral diberitakan oleh berbagai media.

Bahkan, berdasarkan informasi dan data yang diterima RiauLink.com, besaran pungli oleh oknum camat itu, diperkirakan mencapai Rp122 juta lebih.

Yang mana, pungli itu terkuak pada awal tahun 2021 lalu, dan telah berlangsung sejak 3 November 2020 silam. Kendati demikian, hingga saat ini kasus tersebut tak 'tersentuh' oleh hukum.

"Dugaan pungli itu berawal dari rapat yang dilakukan di Aula Kantor Camat, pada 3 November 2020 lalu bersama perwakilan masyarakat desa. Dalam rapat itu, disepakati bahwa akan dilakukan perbaikan jalan di tiga desa tersebut. Salah satunya Jalan Poros Tali Kawat," kata sumber RiauLink.com, Selasa (27/4/2021).

Disebutkan sumber RiauLink.com, volume jalan yang akan diperbaiki, sekitar 117 kilometer dengan besaran pagu anggaran yang dibutuhkan sebesar, Rp112 juta rupiah.

Dalam memenuhi biaya perbaikan jalan yang dimaksud, oknum Camat diduga membebankan atau memungut semua dana tersebut, dari pihak perusahaan perkebunan dan toke atau tengkulak kelapa sawit yang ada di wilayah itu.

Dengan ketentuan, 85 persen biaya dipungut dari managemen perusahaan, dan 15 persen dibebankan kepada toke atau tengkulak kelapa sawit.

"Dola penghitungan, setiap 1 hektare kebun kelapa sawit yang dimiliki perusahaan, dibebankan biaya sebesar, Rp27 ribu, dan untuk masing-masing tengkulak yang ada, dikenakan sebesar Rp1 juta rupiah," tutur sumber RiauLink.com tersebut.

Atas hal itu, dirinya meminta aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap oknum Camat Batang Gangsal tersebut.

"Sebenarnya, apa yang dilakukan oknum camat itu tidak sebatas tindak pidana pungli, melainkan ada penyalahgunaan wewenang yang berujung pada sebuah tindak pidana korupsi. Maka dari itu, hal ini harus ditindak secara hukum yang berlaku," ringkasnya. (Jefri)