Peristiwa

Terkait Dugaan Korupsi di Bengkalis, AMMK Riau Desak Kejati Tetapkan Indra Gunawan jadi Tersangka

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK), datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan korupsi anggaran daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2013 - 2015 dan 2017 - 2019, Kamis (8/4/2021).

Dalam aksi yang sudah ketiga kalinya ini, mereka membawa spanduk bertuliskan, agar Kejati Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis.

"Kami menuntut Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran daerah Kabupaten Bengkalis dari 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," ucap Koordinator Umum AMMK Riau, Muhammad Khuzairi Akbar, saat berorasi didepan Kantor Kejati Riau.

Adapun kasus yang di maksud oleh AMMK ialah, kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Bengkalis, yang sudah di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AMMK menilai KPK tidak serius, sebab, sangat jelas dalam fakta persidangan beberapa waktu lalu.

Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dinilai masih tebang pilih. Hal itu terlihat belum ada ditetapkannya tersangka dari unsur DPRD Kabupaten Bengkalis yang mana dalam fakta persidangan, sangat jelas disebutkan ikut menikmati uang hasil korupsi itu.

"Pasca putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap tersangka M Nasir dan Hobby Siregar (almarhum) dalam kasus korupsi proyek multiyears tahun anggaran 2013-2015, jelas-jelas dalam fakta persidangan dimana ada aliran dana sebesar Rp 2 miliar dibagikan kepada anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tandasnya.

Muhammad Khuzairi Akbar membeberkan, dimana pihak-pihak dinas dan swasta telah ada putusan inkrah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis dengan nilai proyeknya sebesar Rp 2.5 triliun ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 475 miliar.

"Dalam fakta persidangan proyek Multi Years Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis adapun dana mengalir ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dan sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tuturnya.

Orang-orang yang dimaksud ialah Indra Gunawan Eet, selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Bengkalis periode 2009-2014, ia diduga menerima sebesar Rp 100 juta, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.

Bahwa, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, keterangan saksi Remon Kamil, Indra Gunawan Eet menerima uang dari PT. Citra Gading Asritama (PT. CGA) sebesar Rp80.000.000.

Dalam sidang tipikor proyek Multi Years Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi dan Anggota Majelis Hakim mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit -belit dan pembengak (pembohong).

Pada pelaksanaan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Syahrial diduga menemui Triyanto pihak PT. Citra Gading Asritama (PT. CGA) di Surabaya untuk mengambil uang sebesar Rp 1,5 Milyar, dimana pada sekitar tahun 2017 tersebut Indra Gunawan Eet selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Syahrial menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi ekonomi pembangunan.

Saudara Ruby Handoko alias Akok mantan kontraktor dan sekarang ketua komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Kabupaten Bengkalis, dan bersama Sdr. Syahrial yang juga Wakil Ketua DPRD Kab. Bengkalis Periode 2019-2024 mengaku mendanai Sdr. Indra Gunawan Eet mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 sebesar Rp 3,5 Milyar, untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2019-2024.

"Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis meminta fee sebesar 4 persen kepada PT. Citra Gading Aristama (PT. CGA) atas pengerjaan proyek jalan Duri – Sei Pakning," papar Muhammad Khuzairi Akbar.

Permintaan fee oleh Tajul Mudaris diungkapkan oleh pegawai PT. CGA, Triyanto, saat persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan disepakati 2,5 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, perbincangan ini dilakukan di kedai kopi Bengkalis kota Pekanbaru pada bulan Februari atau awal Maret tahun 2017 tepatnya satu atau dua minggu, sebelum tanda tangan kontrak proyek.

Selain itu mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bengkalis diduga kuat telah bermain anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 atau 2020 lebih kurang sebesar 12 Milyar untuk penanganan Covid 19 yang tidak jelas penggunaannya sehingga perbuatan ini mengakibatkan kerugian Negara dan merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Dimana seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk penanganan Covid 19 akan tetapi anggaran tersebut tidak jelas kemana perginya dan kami menduga kuat anggaran tersebut dikorupsi oleh saudara Tajul Mudaris.

Untuk itu, para mahasiswa yang tergabung dalam AMMK itu menuntut 6 tuntutan kepada Kejati Riau diantaranya.

1. Meminta Kejati Riau untuk mengusut perkara ini dugaan korupsi ini dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis.

2. Meminta kepada Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunwan Eet Dkk yang di duga menerima uang proyek Multi Years 2013 - 2015 dan 2017 - 2019 Kab. Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan.

3. Meminta kepada Kejati Riau untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet Dkk yang diduga menerima uang suap APBD /" ketok palu “ Kab. Bengkalis TA. 2012 untuk proyek Multi Years tahun 2013 - 2015.

4. Meminta Kejati Riau Mengusut tuntas dugaan aliran dana dan proyek multiyear Kab Bengkalis untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2019 - 2024.

5. Meminta Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Tajul Mudaris yang diduga menerima uang proyek Multi Years 2017 - 2019 Kab. Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan.

6. Meminta Kejati Riau untuk memeriksa saudara Tajul Mudaris selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bengkalis karena diduga keras telah melakukan korupsi dana penangan covid 19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 atau 2020.

"Kami berharap Kejati Riau segera memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dkk yang terlibat suap atau Gratifikasi proyek Multi Years tahun anggaran 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," pungkasnya.

Tuntutan para mahasiswa itu diterima oleh Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, ia datang menemui para mahasiswa dan memberikan pemahaman terkait tuntutan mahasiswa, mengapa Kejati belum melakukan tindak lanjut.

"Terkait tuntutan ini, silahkan buat laporan tapi dilengkapi dengan bukti, kita akan proses laporannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan kita ada kebijakan ini, yang nilainya dibawah Rp 5 milyar, itu nanti akan kita serahkan penanganannya kepada kejaksaan negeri, kalau di Kejati itu Rp 5 milyar ke atas, itu kebijakan pimpinan yang baru, apakah sudah ada masuk laporannya kita akan tangani sesuai ketentuan yang ada," tutup Muspidauan. (WAN)