Nasional

DPR Minta Menaker Buka Data Pekerja Penerima BLT Corona

Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).

RIAULINK.COM - Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan membuka data program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja kepada pemerintah daerah (pemda), dinas ketenagakerjaan di daerah, hingga pengusaha.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengatakan hal ini perlu dilakukan agar program bisa dievaluasi dan hasilnya bisa ditindaklanjuti untuk perbaikan.

"Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memberikan data kepesertaan melalui program BSU yang sudah ada kepada pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan daerah, maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna evaluasi dan monitoring terhadap BSU," ungkap Ansory membacakan simpulan rapat bersama antara pemerintah dan komisi, Rabu (7/4).

Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan siap membuka data tersebut. Tapi, pembukaan data ini memang perlu dilakukan dengan prosedur yang berlaku.

"Kemenaker membuka pintu bagi daerah yang mau membuka data BSU dengan bersurat resmi karena ini terkait dengan kerahasiaan data penerima program," ujar Ida menanggapi.

Menurut Ida, kementerian bersedia membuka data tersebut karena memang program ini diklaim dijalani dengan transparan. Bahkan, kementerian menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pelaksanaan dan berbagai konsultasi yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, pemadanan data juga sempat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ia mengakui saja memang diakuinya sempat ada data-data yang ternyata tidak sepadan saat diintergrasikan di kedua sistem.

"Itu pun setelah dipadankan, langsung kami lapor lagi ke KPK dan BPK, karena ternyata tidak matching data, tidak bisa dipadankan, sehingga atas rekomendasi KPK dan BPK, kami salurkan kembali BSU kepada penerima (pada 2020) meski akhirnya sempat agak delay (pada saat itu)," jelasnya.

Selain soal BSU, Komisi IX DPR juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera merealisasikan progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja atau buruh.

JKP ini merupakan jaminan sosial teranyar yang bakal melengkapi jaminan yang sebelumnya sudah diberikan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kesehatan (JKN).

"Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa mengurangi manfaat JKK dan JKM," kata Ansory.