Politik

PSU Rohul - Inhu Tidak Bisa Digelar Sebelum Ramadhan, Ini Alasannya

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan tidak bisa mempercepat pelaksanaan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebelum Ramadhan seperti yang diusulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Masih banyak proses dan persiapan yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten penyelenggaran PSU, jadi belum bisa cepat," kata anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya, dalam pertemuan antar KPU  beberapa waktu lalu  juga sudah disampaikan argumentasi bahwa melakukan PSU  sebelum puasa, atau lebih cepat dari  yang direncanakan, tidak akan bisa terkejar.

KPU Riau sudah memutuskan PSU dua kabupaten itu  diselenggarakan saat bulan suci Ramadan, tepatnya  pelaksanaan PSU Kabupaten Indragiri Hulu pada 20 April 2021 dan PSU Kabupaten Rokan Hulu pada 21 April 2021.

Keputusan tanggal tersebut diambil setelah KPU Riau berkoordinasi dengan KPU Rohul dan KPU Inhu. Dalam kordinasi tersebut, juga hadir Kapolda Riau Irjen Agung Imam dan Bawaslu Riau.

Nugi mengatakan penentuan hari pemungutan suara memperhatikan berbagai persiapan seperti ketersediaan logistik, pembentukan atau pengangkatan kembali badan adhoc, sosialisasi, dan koordinasi para pihak.

Alasannya karena  KPU  di Rokan Hulu memerlukan waktu untuk  pencermatan data pemilih baik Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Kemudian  sosialisasi, Bimtek adhoc,  pengadaan dan distribusi logistik dan  koordinasi para pihak," kata Nugi sapaan bagi awak media.

Selain itu, sepanjang  PSU  masih dalam batas waktu yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi maka putusan KPU  Rohul tersebut tidak menjadi persoalan.

"Presentasi KPU Rohul, rancangan hari PSU adalah Rabu 21 April 2021. Sedangkan KPU Inhu merencanakan pada Selasa 20 April 2021," kata Komisioner.

Sementara itu mengenai pembiayaan, lanjut Nugroho, akan dibebankan pada APBD kabupaten yang bersangkutan.

"Anggaran dari APBD, dengan melakukan revisi dari NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebelumnya," tutup Nugi.(ant)