Politik

MK Putuskan PSU di TPS 03 di Desa Ringin Inhu, Berikut Hasilnya

INHU, RIAULINK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3), memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu di Riau melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Desa Ringin, Batang Gansal karena, pada TPS tersebut terjadi  kelalaian petugas dengan telah merobek kertas suara. Proses pelaksanaannya diberikan waktu selama 30 hari ke depan.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 5, Rizal Zamzami - Yoghi Susilo atau Ridho, membuktikan adanya perobekan kertas suara di TPS 03 Desa Ringin yang dilakukan anggota KPPS, Rio Andika Saputra.

"Alasan Rio Andika tidak pernah mengikuti bimbingan dan simulasi Pilkada," ujarnya.

Sebanyak 76 suara yang dirobek itu terdiri dari Paslon nomor 1 sebanyak 10 suara, Paslon nomor 2 sebanyak 15 suara, Paslon nomor 3 sebanyak 30 suara, Paslon nomor 4 sebanyak 17 suara, dan Paslon nomor 5 sebanyak 4 suara.

Sebagaimana diketahui bahwa, Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada TPS 03 sebanyak 307 suara dengan rincian pemilih  laki - laki 154 dan pemilih perempuan ada 153. Sedangkan hasil pemungutan suara masing  - masing Paslon adalah nomor 1 peroleh 19 suara, nomor urut 2 dengan  37 suara, nomor urut 3 mendapatkan 66 suara dan nomor urut 4 ada 67 suara serta nomor 5 dengan 14.

Sedangkan, hasil Pilkada Inhu 2020, KPU Inhu menyebutkan Pasangan Rezita-Junaidi atau Rajud dengan nomor urut 2 mendapat 50.356 suara terbanyak.

Disusul Paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Kemudian pasangan Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara. Lalu pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 serta paslon dr Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutanto meraih 17.644 suara.

Ketua KPU Indragiri Hulu Yenni Mailita  dikonfirmasi terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum ada jawaban.(ant)