Politik

Aksi Saling Lapor di Tengah Prahara Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah). (Antara Foto/ADITYA PRADANA PUTRA)

JAKARTA, RIAULINK.COM - Kekisruhan di tubuh Partai Demokrat tak kunjung berakhir. Yang paling terbaru, justru terjadi aksi saling lapor antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu Moeldoko ke pihak berwajib.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diketahui mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi yang berjumlah 13 orang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut setidaknya ada 10 orang yang digugat dalam perkara ini.

Mereka yang masuk dalam daftar tergugat adalah kader Partai Demokrat yang dipecat beberapa waktu lalu. Di antaranya yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.

Herzaky menjelaskan mereka dilaporkan karena dianggap telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Kesepuluh orang itu juga dinilai telah melanggar pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 26 Undang-undang Partai Politik.

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini," kata Herzaky, Jumat (12/3).

Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menuturkan laporan terhadap 10 kader itu juga terkait dengan dugaan keterlibatan dengan KLB yang mendaulat Moeldoko sebagai pimpinan baru Partai Demokrat.

"Dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB," ucap Bambang.

Tak hanya itu, Bambang juga menyebut mereka diduga telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi konstitusi partai.

Orang-orang itu, lanjutnya juga melanggar kepatutan dalam demokrasi.

"Orang sehebat apapun tapi tidak punya etika dan adab dia sebenarnya orang tidak pantas menduduki jabatan apapun di republik ini," ujarnya.

Kata Bambang, laporan itu telah diterima dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, delapan kader dari kubu Moeldoko juga melaporkan AHY ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri.

Delapan kader yang membuat laporan ini antara lain, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.

Kendati demikian, Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa laporan itu belum diterima oleh kepolisian pada Jumat (12/3). Sebab, penyidik berpendapat bahwa masalah itu harus dikembalikan ke mahkamah partai.

"Kami melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di mahkamah partai, partai dengan pemalsuan akta otentik," kata Rusdiansyah kepada wartawan di Mabes Polr, Jakarta, Jumat (12/3).

Kata Rusdiansyah, penyidik meminta pihaknya untuk kembali datang ke Bareskrim pada Selasa (16/3) pekan depan. Penyidik, lanjutnya, memerlukan waktu untuk menelaah berkas dan perkara tersebut lebih lanjut sebelum menentukan sikap.

Rusdiansyah mengungkapkan dalam laporan ini, pihaknya juga turut menyertakan sejumlah bukti terkait akta pendirian Partai Demokrat pada 2001.

Dalam akta itu, disebut tak terdapat nama SBY sebagai pendiri Partai Demokrat.