Polda Riau Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Sepahat

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Peredaran 40 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil esktasi digagalkan Polda Riau di Desa Tenggayun dan Sepahat/ Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Senin (1/3/2021).
"Berdasarkan informasi, adanya narkotika masuk dari Negara Malaysia ke wilayah Riau, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (5/3/2021).
Selama berhari-hari tim lakukan penyelidikan di wilayah pantai, pelaku mengetahui telah diawasi dan melarikan diri dari tepi pantai.
"Lokasi hutan dan rawa, membuat petugas kehilangan keberadaan pelaku yang masuk ke wilayah hutan Tenggayun, selama tiga jam pelaku berada di dalam hutan, kemudian tim mendapati dua orang yang mencurigakan, dari hasil interogasi diketahui bernama RS dan NZ," jelasnya.
Dua orang pelaku tersebut mengaku memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar, namun petugas belum menemukan barang bukti.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Anggota Dirresnarkoba polda riau kembali mencari tersangka lainnya dan menemukan tiga tersangka SAI, ED, dan HR.
Tersangka HR terpaksa dilumpuhkan petugas, karena berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
"Tersangka HR sudah tiga kali menerima barang dari Malaysia, HR diupah Rp4 Juta sekali kerja oleh pelaku yang berada di Malaysia," ungkapnya.
Sementara itu, RS, NC, SAI dan ED tidak diupah, namun dijanjikan akan mendapatkan sabu untuk digunakan bersama-sama.
Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. (WAN)
Tulis Komentar