Terbukti Tak Bersalah Setelah 28 Tahun Dipenjara, Pria Ini Terima Rp 135 Miliar
RIAULINK.COM - Seorang pria di Philadelphia bebas dari penjara setelah mendekam selama 28 tahun untuk kejahatan yang tak pernah ia lakukan.
Menyadur 6ABC Selasa (02/03), pria bernama Chester Hollman ini menerima kompensasi sekitar Rp 135 miliar atas kesalahan ini.
Hollman dibebaskan dari tuduhan dan keluar penjara pada 2019 setelah seorang saksi kunci mengaku telah berbohong dan melibatkannya dalam pembunuhan tahun 1991.
"Memiliki kebebasan saya yang dipulihkan dengan benar setelah 28 tahun adalah pahit," ujarnya.
"Banyak orang yang tidak bersalah seperti saya menghabiskan beberapa dekade di penjara berharap dan berjuang hanya untuk mengungkapkan kebenaran."
- Harga Minyak Dunia Turun Pertanda Ekonomi Dunia Sedang Bermasalah
- Khabib Tantang McGregor Tanding Ulang di Arena Tinju
- Pertemuan dengan Negara OKI, Indonesia Harap Perluas Ekspor
- Jokowi: Tujuh Unicorn ASEAN Empat dari Indonesia
- Donal Trump Tegaskan 'Setia' ke Saudi Meski Ada Kasus Pembunuhan Khashoggi
Pria ini mengatakan akan menjalani hidup baru setelah keluar dari penjara, bersama keluarga yang sangat ia cintai.
Kepala Conviction Integrity Unit di Kantor Kejaksaan Distrik Philadelphia, Patricia Cummings mengirim permintaan maaf atas kejadian ini. Walikota Jim Kenney merilis pernyataan tentang penyelesaian tersebut.
"Penyelesaian ini tidak hanya mencerminkan fakta bahwa Tuan Hollman menghabiskan 28 tahun dipenjara sebelum pembebasannya, tetapi karakter dan ketenangan Tuan Hollman yang jelas dalam menghadapi situasi yang sulit dibayangkan."
"Meskipun tidak ada harga untuk kebebasan seseorang, saya didorong untuk mengetahui bahwa kita telah mencapai kesepakatan adil yang memungkinkan Tuan Hollman membangun masa depan bersama keluarganya," ujarnya.
Tulis Komentar