Hukrim

Merasa Ditipu Jual Beli Lahan, KUD Muda Siak Polisikan KUD Sialang Makmur Pelalawan

SIAK, RIAULINK.COM - Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak menggelar konferensi pers terkait kasus jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. 

Ketua KUD Tunas Muda, Setiono menceritakan pada tahun 2011 lalu, KUD Sialang Makmur membeli lahan milik KUD Tunas Muda yang lokasinya berada di lahan cina, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun seluas 122 hektare. 

Harga lahan tersebut dibandrol Rp6,5 miliar. Namun, KUD Sialang Makmur hanya membayar uang muka sebesar Rp3,9 miliar, sisanya bakal dibayar secara berangsur. 

Kemudian pihak KUD Sialang Makmur meminta lahan tersebut dibalik nama pada surat keterangan ganti rugi (SKGR) dari nama-nama anggota KUD Tunas Muda berubah menjadi nama-nama anggota KUD Sialang Makmur. 

"Kami menyepakati itu, tapi karena belum lunas, SKGR yang asli tidak kami berikan, hanya fotocopy-nya saja," kata Setiono dalam keterangan persnya, Selasa (2/3/2021) di Aula Kampung Teluk Merbau. 

Seiring berjalan waktu, tahun 2013 muncul sertifikat tanah di lahan milik KUD Tunas Muda atas nama anggota KUD Sialang Makmur yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak.

"Hal ini yang membuat kami bingung kenapa sertifikat itu bisa terbit, padahal dasar alas haknya masih kami yang pegang. Ini sudah berjalan bertahun-tahun dan kami hanya melakukan cara persuasif kepada pihak KUD Sialang Makmur untuk melunasi pembayarannya," jelasnya. 

Atas terbitnya sertifikat tersebut, pihak KUD Tunas Muda melaporkan hal ini ke Polres Siak pada Juli 2020 lalu dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat di lahan cina tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh reserse kriminal Polres Siak. Ditetapkan dua tersangka yaitu Ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur pada 1 November 2020 lalu. 

Kemudian tim penyidik Polres Siak menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Siak, ternyata masuk tahap P19 atau berkas perkara belum lengkap. 

Penasehat hukum dari pihak KUD Tunas Muda, Dedy Reza mengatakan beras P19 dari jaksa diterima satu bulan lalu. 

"Namun berkas dikembalikan dengan petunjuk harus diperiksa semua anggota koperasi. Walaupun itu kewenangan mutlak kejaksaan, kita khawatir ada pihak yang diduga mengganggu proses hukum," katanya. 

Dedy mengaku telah berupaya untuk membantu tim penyidikan untuk memenuhi semua bukti dalam perkara itu. Ia lantas berharap proses hukum ini bisa dikontrol oleh semua pihak termasuk media. Sebab dikhawatirkan kemungkinan ada faktor x yang mencoba mengganggu jalannya proses hukum tersebut. 

Sementara itu, Camat Dayun Novendra Kasmara menyampaikan pihaknya menyambut positif upaya hukum yang dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan. Pasalnya setiap tahun anggota KUD menyampaikan masalah ini kepada pengurus.

"Koperasi sudah banyak memberi manfaat, Bahkan dulunya tulang punggung kampung. Dengan banyaknya masalah diharapkan dapat dimengerti oleh anggota," katanya. (Wahyu)