Politik

Pendiri Demokrat Klaim Sudah Terima 80 Persen Dukungan DPC untuk Lengserkan AHY

JAKARTA, RIAULINK.COM - Salah satu pendiri Partai Demokrat (PD) Hencky Luntungan, mengklaim Kongres Luar Biasa (KLB) pelengseran AHY sebagai Ketua Umum PD sudah mendapat dukungan sebanyak 80 persen suara Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

“Sudah, sudah. Mungkin sudah capai sampai di 70, 80 persen,” kata Hencky kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Hencky yakin KLB PD akan tetap berjalan tanpa harus mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, KLB akan tetap berjalan jika para pemegang suara di DPC dan DPD bersepakat.

“Ini kan bukan dinasti. Ini kan partai terbuka. Jadi dia setuju atau tidak setuju ketika konstituen DPC DPD yang punya suara ingin mengadakan KLB, ya jalan. Nggak perlu ada persetujuan dia. Dia kan cuma 1 suara,” ujarnya.

Menurut Hencky, KLB PD bukan persoalan tabu yang harus dilarang oleh pihak tertentu karena KLB telah diatur dalam aturan AD/ART partai. Ia pun memberikan sindiram terhadap SBY.

“Tetap sah KLB itu. KLB kan bukan barang tabu, diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, hanya oleh karena AD/ART itu dikungkungi oleh Pak SBY untuk menyelamatkan anaknya supaya tidak terjadi KLB di tengah jalan, maka harus persetujuan majelis tinggi karena ketua umumnya adalah anaknya. Itu nggak boleh begini, ini kan bukan perusahaan,” ujarnya.

“Soal pecat memecat emang mereka gaji. Yang dipecat ini digaji? Kagak kan,” sambungnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat (PD) menilai aksi para pelaku kudeta atau gerakan pengambilalihan kepemimpinan (GPK) PD sebagai tindakan ilegal. Mereka menyebut kongres luar biasa (KLB) yang hendak dilakukan para pelaku kudeta sebagai KLB bodong.

“Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB bodong ini namanya,” ujar Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putera kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Menurut Herzaky, KLB sejatinya harus mendapat persetujuan dari Ketua Mejelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia juga menyebut KLB seharusnya disetujui minimal oleh dua pertiga dari 34 DPD PD dan setengah dari 514 DPC PD.

“Kalau para pelaku GPK PD masih berencana melakukan KLB, sudah pasti itu inkonstitusional dan ilegal. Inkonstitusional karena KLB harus disetujui majelis tinggi partai atau MTP yang Bapak SBY selaku ketua MTP, dan Ketum PD Mas AHY yang menjadi wakil ketua MTP. Masa Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri? Lalu, ada pula syarat dua pertiga dari seluruh 34 DPD dan setengah dari 514 DPC, yang semuanya sudah menyatakan setia kepada Ketum AHY dan menolak KLB,” tegasnya.**