Hukrim

Miris, Dua Remaja Putri di Pekanbaru Diciduk Polisi

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dua remaja putri di Kota Pekanbaru, terpaksa diringkus oleh jajaran Polsek Tampan, keduanya dibekuk karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi, pada Kamis (18/2/2021).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, ada dua remaja putri yang diamankan, diduga mengedarkan narkoba jenis inex.

"Untuk kedua pelaku yang diamankan, masih dibawah umur," ujarnya, Jumat (26/2/2021).

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (18/2/2021) malam, jajaran Polsek Tampan berhasil membekuk AY yang merupakan remaja putri umur 15 tahun di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

"AY dibekuk setelah petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli barang narkotika jenis ekstasi," jelas Kapolsek.

Dari tangan AY, petugas berhasil menyita 10 butir pil ekstasi yang dibungkus didalam pelastik bening. 

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil membekuk seorang wanita berinisial KO umur 17 tahun, yang merupakan rekan AY, sedangkan KY diringkus di parkiran salah satu hotel di Pekanbaru.

"Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian juga menggeledah rumah para pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, barang bukti tersebut didapat dari bibik pelaku yang berada di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Para pelaku menjual pil ekstasi dengan harga Rp150.000 per butir," ucap Kapolsek.

Saat ini dua remaja putri pelaku diduga pengedar narkotika, menjalani pemeriksaan di polsek tampan. (WAN)