Olahraga

Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 Berujung di Kejari

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Buntut panjang dari kisruh perpecahan dalam kepengurusan KONI Bengkalis membuat sejumlah pengurus diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Seperti yang diketahui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memanggil empat orang ketua cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Bengkalis untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (22/2/2021) siang. Mereka diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 sebesar Rp12 miliar.

Keempatnya adalah, Ketua Pertina Kabupaten Bengkalis, Pasla, Ketua Aeromodelling, Muhammad Fachrorozi, Ketua FPTI (Panjat Tebing), Fivetrio Sulistino, Ketua Persani (Senam) yang juga mantan bendahara KONI, Hera Tri Wahyudi, dan mantan bendahara KONI, Muhammad Asrul.

Dalam hal ini Darma Firdaus Sitompul selaku Ketua KONI Bengkalis pun akhirnya angkat bicara. Bermula dari pergantian bendahara yang di lakukan sesuai hasil pleno oleh kepengurusan KONI Bengkalis dari Hera Tri Wahyuni dan gantikan oleh Muhamad Asrul.

Dasar pergantian tersebut dilakukan atas dasar tidak kesepahaman dan diduga tidak transparansi dalam jabatannya selaku Bendahara KONI waktu itu. "Oleh karena itu kita lakukanlah perombakan kepengurusan agar bisa berjalan dengan baik sebagai mana mestinya," kata Ketua KONI Bengkalis Darma Firdaus Sitompul.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ucok ini juga menjelaskan, sempat pada waktu itu KONI dipanggil oleh BPK terkait SPj tahap satu yang belum diserahkan oleh bendahara kepada Xinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkalis, sementara itu dana sudah dicairkan pada bulan tiga dan belum selesai hingga akhir tahun 2019. 

"Dari hal tersebut kuat dugaan kami bahwa ada indikasi untuk mempersulit dalam pencairan dana selanjutnya, apalagi karena beliau sudah diberhentikan berdasarkan hasil pleno bersama. Yang lebih kami sayangkan pada waktu itu bendahara berani mengeluarkan uang dengan dalih membayar hutang tanpa sepengetahuan dari saya selaku Ketua KONI, dan juga beliau sempat menghilangkan SPj salah satu cabor," terang Ucok.

Sementara itu Wakil Bendahara II KONI Bengkalis, Irwansyah juga angkat bicara. Ia juga menilai soal Hera Tri Wahyuni tidak transparan dalam kepengurusan.

Salah satunya yaitu masalah SPj dikerjakan oleh bidang audit internal, dimana yang seharusnya dikerjakan oleh pihak bendahara. "Disini kami menilai ketidakmampuan beliau dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai Bendahara KONI," terang Irwansyah.