Hukrim

Dibantu Mantan Istri, Pria Ini Kendalikan Narkoba dari Lapas

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seorang wanita berinisial Y ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Selain mengamankan Y, Tim Pemberantasan BNNN Pekanbaru juga mengamankan tersangka T yang sedang menjalani masa hukuman didalam Lapas.

Diketahui, kedua tersangka merupakan mantan suami istri.

Selain mengamankan dua orang tersangka, BNNK juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu 499,64 gram.

"Penangkapan tersangka Y, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto, Selasa (23/2/2021).

Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Tersangka Y diamankan di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya. Tim kemudian melakukan penggerebekan, didapati sabu yang disimpan di atas lemari pakaian tersangka Y.

"Saat di lakukan pengembangan, tersangka Y mengaku bekerjasama dengan mantan suaminya T yang berada di dalam Lapas," ujarnya.

Para pelaku melakukan komunikasi melalui handphone.

Untuk tersangka ditegaskan Febri, dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (WAN)