Polres Dumai Segera Terapkan Tilang Elektronik bagi Pelanggar Lalu Lintas

DUMAI, RIAULINK.COM - Polres Dumai memastikan akan menerapkan tilang secara elektronik di sejumlah ruas jalan protokol Kota Dumai atau traffic law enforcement electrik (e-TLE).
Sesuai dengan program prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (Presisi) Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebanyak 16 program prioritas, salah satunya yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum.
Hal ini diungkapkan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada riaulink.com, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, program e-TLE berguna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, yang direncanakan akan mulai diterapkan pada bulan Maret 2021.
Adapun sasaran yang menjadi objek pelanggaran adalah tidak mengenakan helem standar, tidak mempunyai kaca spion, tidak mengenakan sabuk pengaman apabila mengendarai kendaraan roda empat
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Lalu menggunakan handphone saat berkendara, kemudian melanggar marka jalan dan terakhir melanggar Apil atau lampu lalu lintas.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu taat dan mematuhi peraturan yang ada khususnya saat berkendara supaya tidak ditilang.
"Bagi pengendara motor maupun mobil mulai sekarang jangan asal ngegas ya, karena kalau kedapatan melanggar, akan ada bukti dari kamera pengawas atau CCTV (televisi sirkuit tertutup) selanjutnya akan dikirimi surat tilang elektroniknya,"pesan dia menegaskan. (Kll)
Tulis Komentar