Hukrim

Buka Celana Anak di Bawah, Pria Asal Tapung Ini Terancam 17 Tahun Penjara

Ilustrasi.net

KAMPAR, RIAULINK.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku diamankan oleh warga perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah pada Kamis (11/2/2021) dan diserahkan ke Polsek Tapung.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," jelasnya, Rabu (17/2/2021).

Tersangka pencabulan anak yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ES (23) warga Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka ES ini atas laporan dari orangtua salahsatu korban yang dicabuli oleh pelaku, sebelumnya orangtua korban mendapat pengaduan dari anak balita laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun, yang mengatakan bahwa celananya dibuka dan kemaluannya dipegang oleh pelaku.

Atas pengaduan anak balitanya itu, kemudian menceritakan kepada ibu-ibu tetangga sekitar rumahnya, ternyata anak-anak mereka juga mengalami hal yang sama yaitu pelecehan seksual oleh ES. 

Mengetahui banyaknya korban, bersama orang tua korban lainnya mengadukan hal itu kepada Ketua RT setempat yang kemudian menginterogasi ES atas permasalahan tersebut. 

Akibat pelecehan tersebut, anak-anak yang menjadi korban serta orang tuanya mengalami gangguan psikologi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung. Bersamaan dengan itu, pelaku juga telah diamankan oleh pihak keluarga korban bersama warga setempat lalu diserahkan ke Polsek Tapung. (WAN)