Hukrim

Residivis Curanmor Dilumpuhkan Tim Macan Polres Kampar

KAMPAR, RIAULINK.COM - Tim Macan Polres Kampar berhasil meringkus gembong curanmor pada Sabtu sore (6/2/2021) saat berada di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu, pelaku curanmor ini terpaksa dihadiahi timah panas dikakinya karena mencoba kabur saat diminta petugas untuk menunjukkan anggota jaringannya.

Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan gembong curanmor ini.

"Ada 8 TKP yang sudah diketahui, dimana tersangka ini melakukan sejumlah pencurian sepeda motor," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Bandit Kunci "T" yang diciduk Tim Macan Polres Kampar ini adalah RA alias Manda (33) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, diketahui tersangka RA ini baru 2 bulan bebas dari penjara dan telah 8 kali melakukan tindak pidana curanmor.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 3 unit sepeda motor.

Selain itu ditemukan 2 buah kunci T serta kunci pas dan beberapa kunci kontak sepeda motor.

Kronologi kejadian berawal pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu, korban hendak pergi dari rumah untuk berbelanja, namun sepeda motornya yang di parkir dibelakang kios ponsel telah hilang.

Korban berupaya mencari disekitar rumahnya namun tidak ditemukan, adapun sepeda motor yang hilang tersebut merk Supra 125 warna hitam.

Terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (6/2/2021), saat itu Kanit Opsnal Polres Kampar IPDA Edi Chandra mendapat informasi tentang pelaku yang sering melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Kampar sedang berada di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK perintahkan Ipda Edi Chandra bersama Tim Macan Polres Kampar itu lakukan penyilidikan.

"Tim tiba di Desa Kubang Jaya dan melihat tersangka RA alias Manda sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menangkapnya," jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kampar dan motor hasil curian dijual kepada SM di Desa Sibuak Kecamatan Tapung.

Tim kemudian dibagi dua, dimana sebagian melakukan pengejaran kerumah IN (DPO) dan sebagian lagi kerumah SM (DPO), namun sesampai di Desa Sibuak ternyata SM sudah tidak ada dirumahnya, dari hasil ungkap kasus tersebut Tim Opsnal Polres Kampar berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Honda beat dan Hondra Supra X 125, kemudian ditemukan lagi 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna Putih yang diduga hasil pencurian. 

Pada saat Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya itu, tersangka RA alias Manda yang ikut bersama petugas berupaya melarikan diri dengan cara menendang anggota yang membawanya, setelah dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali keatas namun tersangka Manda tidak mengindahkan dan kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan kearah bawah yang mengenai kaki tersangka Manda ini.

Kemudian Tim membawa tersangka Manda ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan perawatan medis, setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (Wan)