Metropolis

Listrik Disdikbud Diputus, Ketua DPRD: PLN Siak Keterlaluan

SIAK, RIAULINK.COM - Ketua DPRD Kabupaten Siak, Azmi kesal dengan pemutusan arus listrik di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) oleh Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan Siak sejak Jumat (29/1) lalu. 

Akibatnya, hingga kini kegiatan administrasi di Disdikbud Siak menjadi terhambat sebab para pegawai mengeluh tak dapat menggunakan peralatan kantor untuk bekerja seperti biasanya. 

Menurut Azmi, PLN Siak sudah keterlaluan dan tak kenal toleransi. Padahal keterlambatan bayar bukan unsur kesengajaan dan baru jatuh tempo satu bulan saja. 

"Karena ada kerusakan server di Mendagri sana, jadi anggaran belum bisa masuk ke kas daerah sampai saat ini. Jadi ini bukan kesengajaan tidak ingin membayar tagihan listrik. Kita kan juga sediakan anggaran untuk itu," kata Azmi usai menghadiri penyuntikan vaksin sinovac di RSUD Tengku Rafian Siak, Senin (1/2/2021). 

Bahkan, Azmi mengatakan sebelum pihak PLN memutus sementara arus listrik di Disdikbud, Pemerintah Kabupaten Siak telah menyurati PLN untuk memberikan tenggat waktu pembayaran sampai dana kas daerah Siak ditransfer. 

"Padahal Pemkab Siak sudah menyurati untuk mengajukan dispensasi ke PLN Siak. Tapi mereka (PLN) balik menyurati dan menolak permohonan itu. Kita berharap ada pertimbanganlah dari mereka," kata dia. 

Selama ini, sambung Azmi, Pemkab Siak sudah berkomitmen membantu PLN untuk mengembangkan jaringan hingga ke pelosok-pelosok. Dan hal itu disatu sisi menguntungkan pihak PLN. 

"Setiap tahun kita menganggarkan untuk peningkatan sarana PLN di Siak ini. Masa hanya telat satu bulan saja sudah diputus arusnya. Apakah tidak ada toleransi?," kesal Azmi. 

"Sebenarnya banyak warga yang mengadu ke dewan karena merasa dirugikan oleh PLN. Arus listrik yang sering hidup mati membuat peralatan elektronik warga jadi rusak. Pemerintah juga ikut andil untuk meredam emosi warga, kalau tidak warga selalu demo PLN. Masa tiba kondisi seperti ini tidak bisa membantu pemerintah," kata dia.

Sebelumnya, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto yang wilayahnya juga mencakup Kabupaten Siak mengatakan, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara bisa menyambungkan listriknya kembali, dengan syarat jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan denda keterlambatan.

Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN. Pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pemasangan baru.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberikan tenggat waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya. 

"Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik," kata Himawan. (Wahyu)