Hukrim

Bailout Bank Century Kembali Bergulir, KPK Cekal Robert Tantular Ke Luar Negeri

RIAULINK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan cegah tangkal atau cekal perjalanan ke luar negeri terhadap mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

"Pencegahan atau pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12).

Febri menyebut, alasan pencekalan Robert untuk keperluan pengembangan penyelidikan kasus bailout Bank Century yang kembali bergulir.

"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak hampir sebelum pertengahan Desember 2018 ini, karena proses penyelidikan ini masih berjalan," jelasnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Febri, KPK akan melakukan serangkaian pemeriksaan. Mengingat, keuangan negara yang dikeluarkan tidak sedikit.

"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," pungkasnya.